Nama : Prantiko Airlangga Sakti
NPM : 26213891
Kelas : 4EB24
NPM : 26213891
Kelas : 4EB24
Tugas
3.1 Pengungkapan, Pengungkapan Sukarela dan Pengungkapan Wajib (Mandatory)
Pengungkapan merupakan bagian integral dari pelaporan keuangan dan
langkah akhir dalam proses akuntansi yaitu penyajian informasi dalam bentuk
seperangkat penuh statemen keuangan. Evans (2003) membatasi pengertian
pengungkapan hanya pada hal-hal yang menyangkut pelaporan keuangan. Pernyataan
manajemen dalam surat kabar atau media masa lain serta informasi diluar lingkup
pelaporan keuangan tidak termasuk dalam pengertian pengungkapan. Sementara itu,
Wolk, Tearney, dan Dodd (2001) memasukkan pula statemen keuangan segmental dan
statemen yang merefleksi perubahan harga sebagai bagian dari pengungkapan.
Ada dua jenis pengungkapan dalam
hubungannya dengan persyaratan yang ditetapkan oleh standar dan regulasi,
yaitu:
1. Pengungkapan Wajib (mandatory
disclousure)
Pengungkapan
Wajib merupakan pengungkapan minimum yang
disyaratkan oleh peraturan yang berlaku. Peraturan tentang standar pengungkapan
informasi bagi perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan
publik yaitu, Peraturan No. VIII.G.7 tentang Pedoman Penyajian Laporan Keuangan
dan Peraturan No. VIII.G.2 tentang Laporan Tahunan. Peraturan tersebut
diperkuat dengan Keputusan Ketua Bapepam No. Kep-17/PM/1995, yang selanjutnya
diubah melalui Keputusan Ketua Bapepem No. Kep-38/PM/1996 yang berlaku bagi
semua perusahaan yang telah melakukan penawaran umum dan perusahaan publik.
Peraturan tersebut diperbaharui dengan Surat Edaran Ketua Bapepam No.
SE-02/PM/2002 yang mengatur tentang penyajian dan pengungkapan laporan keuangan
emiten atau perusahaan publik untuk setiap jenis industri.
2. Pengungkapan Sukarela (voluntary
disclosure)
Salah
satu cara meningkatkan kredibilitas perusahaan adalah melalui pengungkapan sukarela
secara lebih luas untuk membantu investor dalam memahami strategi bisnis
manajemen. Pengungkapan Sukarela merupakan pengungkapan butir-butir yang
dilakukan secara sukarela oleh perusahaan tanpa diharuskan oleh peraturan yang
berlaku.
Sedangkan
dari sumber PSAK dapat disimpulkan bahwa informasi lain atau informasi tambahan
(telaahan keuangan yang menjelaskan karakteristik utama yang mempengaruhi
kinerja perusahaan, posisi keuangan perusahaan, kondisi ketidakpastian, laporan
mengenai lingkungan hidup, laporan nilai tambah) adalah merupakan pengungkapan
yang dianjurkan (tidak diharuskan) dan diperlukan dalam rangka memberikan
penyajian yang wajar dan relevan dengan kebutuhan pemakai.
Luas
pengungkapan mengalami perkembangan dari waktu ke waktu, dipengaruhi oleh
perkembangan ekonomi, sosial budaya suatu negara, teknologi informasi,
kepemilikan perusahaan dan peraturan-peraturan yang dikeluarkan oleh lembaga
yang berwenang. Ada tiga konsep pengungkapan yang umumnya diusulkan, yaitu:
1.
Adequate disclosure (pengungkapan
cukup)
2.
Fair disclosure (pengungkapan wajar)
3.
Full disclosure (pengungkapan penuh)
Beberapa studi menunjukkan bahwa
manajer memiliki dorongan untuk mengungkapkan informasi secara sukarela.
Manfaat dari pengungkapan yang sukarela adalah biaya transaksi yang lebih
rendah dalam memperdagangkan surat berharga yang dikeluarkan, minat para analis
keuangan dan investor terhadap perusahaan yang semakin besar, likuiditas saham
yang meningkat, dan biaya modal yang lebih rendah. Dalam laporan terakhir, Badan
Standar Akuntansi Keuangan (FASB) menjelaskan sebuah proyek FASB mengenai
pelaporan bisnis yang mendukung pandangan bahwa perusahaan akan mendapatkan
manfaat pasar modal dengan meningkatkan pengungkapan sukarelanya.
Laporan ini berisi panduan mengenai
bagaimana perusahaan dapat menggambarkan dan menjelaskan potensi investasinya
kepada para investor.
Karena investor diseluruh dunia
menuntut informasi yang lebih detail dan lebih tepat waktu, tingkat
pengungkapan sukarela semakin meningkate baik di negara-negara dengan pasar
yang sudah maju maupun pasar-pasar yang masih berkembang.
Sejumlah aturan, seperti aturan
akuntansi dan pengungkapan serta pengesahan oleh pihak ketiga dapat memperbaiki
fungsi pasar. Aturan akuntansi mencoba mengurangi kemampuan manajer dalam
mencatat transaksi-transaksi ekonomi dengan cara yang tidak mewakili
kepentingan terbaik pemegang saham. Aturan pengungkapan menetapkan
ketentuan-ketentuan untuk memastikan bahwa para pemegang saham menerima
informasi tepat waktu, lengkap dan akurat. Auditor eksternal mencoba untuk
memastikan bahwa manajer menerapkan kebijakan akuntansi dan system pengendalian
yang memadai serta memberikan pengungkapan yang diwajibkan tepat pada waktunya.
Meskipun mekanisme ini sangat
mempengaruhi praktik yang ada, kadang-kadang para manajer menyimpulkan bahwa
manfaat dari ketidaksesuaian dengan ketentuan pelaporan, seperti harga saham
yang tinggi karena laba yang dinaikkan melebihi biayanya yang berakibat hukuman
pidana dan perdata jika ketidaksesuaian tersebut diketahui dan dilaporkan.
Beberapa kajian menunjukkan bahwa
manajer berinisiatif untuk mengungkapan informasi performa perusahaan secara
sukarela. Keuntungannya mungkin menyangkut biaya transaksi yang lebih rendah
dalam perdagangan sekuritas perusahaan, bunga yang lebih tinggi dari analis
keuangan dan investor, meningkatkan likuidias saham dan biaya modal yang lebih
rendah. laporan yang paling terkini menyongkong pandangan bahwa perusahaan bisa
mencapai keuntungan dalam pasar modal dengan mempertinggi pengungkapan mereka
secara sukarela. Namun, banyak pihak yang mengakui bahwa laporan keuangan dapat
menjadi mekanisme cacat untuk berkomunikasi dengan investor luar.
Menurut
pendapat penulis karya ilmiah klasik berikut ini komunikasi manajer dengan
investor luar ketika tidak sempurna, antara lain ketika :
1.
Manajer memiliki informasi kuat
tentang perusahaan mereka,
2.
Insentif manajer tidak sesuai dengan
bunga dari semua pemegang saham,
3.
Peraturan akuntansi dan audit tidak
sempurna.
Regulasi
pengungkapan menentukan keperluan untuk memastikan bahwa pemegang saham
menerima informasi lengkap, berkala, dan akurat.
Sumber :
Choi, Frederick D.S and Gary K. Meek
(2010). International Accounting. Buku 1. Salemba Empat. Jakarta.
Komentar
Posting Komentar