Nama : Prantiko Airlangga Sakti
Kelas : 4EB24
NPM : 26213891
Akuntansi
Komparasi (2.3. Akuntansi Asia)
- Jepang
Pembukuan dan laporan keuangan
Jepang menggambarkan adanya percampuran dari pengaruh domestic dan
internasional. Dua agensi pemerintahan yang terpisah memiliki tanggung jawab
regulasi akuntansi dan terdapat pengaruh yang lebih jauh lagi dari
undang-undang pajak penghasilam perusahaan Jepang.
Akuntansi dan pelaporan keuangan
di Jepang mencerminkan gabungan berbagai pengaruh domestic dan internasional.
Dua badan pemerintah yang terpisah bertanggung jawab atas regulasi akuntansi
dan hokum pajak penghasilan perusahaan di Jepang memiliki pengaruh lebih lanjut
juga. Pada paruh pertama abad ke- 20, pemikiran akuntansi mencerminkan pengaruh
Jerman; pada paruh kedua, ide- ide dari AS yang berpengaruh. Akhir- akhir ini,
pengaruh Badan Standart Akuntansi Internasional mulai dirasakan dan pada tahun
2001 perubahan besar terjadi dengan pembentukan organisasi sector swasta
sebagai pembuat standar akuntansi. Perusahaan – perusahaan Jepang saling
memiliki ekuitas saham satu sama lain, dan sering kali bersama- sama memiliki
perusahaan lain. Investasi yang saling bertautan ini menghasilkan konglomerasi
industri yang meraksasa yang disebut sebagai keiretsu.
Modal usaha keiretsu ini sedang
dalam perubahan seiring dengan reformasi structural yang dilakukan Jepang untuk
mengatasi stagnasi ekonomi yang berawal pada tahun 1990- an. Krisis keuangan
yang mengikuti pecahnya ekonomi gelembung Jepang juga mendorong dilakukannya
evaluasi menyeluruh atas pelaporan keuangan Jepang. Jelas terlihat bahwa banyak
praktik akuntansi menyembunyikan betapa buruknya perusahaan jepang. Suatu
perubahan besar dalam akuntansi diumumkan pada akhir tahun 1990- an untuk
membuat kesehatan ekonomi perusahaan- perusahaan Jepang menjadi semakin
transparan dan membawa Jepang lebih dekat dengan standar internasional.
Regulasi
dan Pelaksanaan Akuntansi
Pemerintah nasional memiliki
pengaruh yang signifikan terhadap akuntansi Jepang. Regulasi akuntansi
berdasarkan pada tiga badan hukum undang-undang perusahaan, undang-undang pajak
penghasilan perusahaan. Ketiga badan hukum tesebut saling berhubungan dan
berinteraksi satu sama lain. Praktisi terkemuka Jepang menggambarkan situasi
tersebut sebagai “sistem legal triangular”.
Pemerintah nasional memiliki
pengaruh paling signifikann terhadap akuntansi di Jepang. Regulasi akuntansi
didasarkan pada tiga undang- undang: Hukum Komersial, Undang- undang Pasar
Modal dan Undang- undang Pajak Penghasilan Perusahaan. Ketiga hokum tersebut
berhubungan dan berkaitan satu sama lain. Seseorang peneliti Jepang menyebut
keadaan tersebut sebagai “Sistem Hukum segitiga”.
Hukum Komersial diatur oleh
Kementrian Kehakiman (MOJ). Hukum tersebut merupakan inti dari regulasi
akuntansi di Jepang dan yang paling memiliki pengaruh besar. Seluruh perusahaan
yang didirikan menurut Hukum Komersial diwajibkan untuk memenuhi provisi
akuntansi, yang dimuat dalam “ aturan- aturan menyangkut neraca, laporan laba
rugi , laporan usaha, dan skedul pendukung perusahaan dengan kewajiban
terbatas. Perusahaan milik publik harus memenuhi ketentuan lebih lanjut dalam
Undang- undang Pasar Modal (Securities and Exchange Law – SEL) yang diatur oleh
Kementrian Keuangan. SEL dibuat berdasarkan Undang – undang Pasar Modal AS dan
diberlakukan terhadap Jepang oleh Amerika Serikat selama masa pendudukan AS
setelah Perang Dunia II. Tujuan utama SEL adalah untuk memberikan informasi
dalam pengambilan keputusan investasi. Dewan Pertimbangan Akuntansi Usaha (
Business Accounting Deliberation Council – BADC ) merupakan lembaga penasehat
khusus bagi Kementrian Keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan
standar akuntansi sesuai dengan SEL. BADC diangkat oleh Kementrian Keuangan dan
bekerja paruh waktu. Mereka berasal dari kalangan akademis, pemerintahan,
lingkaran bisnis serta anggota Institut Akuntan Publik bersertifikat di Jepang
(Japan Institut Of Certified Accountants – JICPA). (Anggota BADC memiliki latar
belakang akuntansi, berbeda dengan latar belakang hukum untuk individu yang
bekerja dalam masalah-masalah Hukum Komersial pada Kementrian kehakiman.) BADC
didukung oleh organisasi penelitian yang dikenal sebagai Institut Penelitian
Keuangan Perusahaan (Corporate Finance Research Institut).
JICPA merupakan organisasi
profesi CPA di Jepang. Seluruh CPA harus menjadi anggota JICPA. Selain
menyediakan tuntunan dalam pelaksanaan suatu audit, JICPA menerbitkan tuntunan
implementasi dalam masalah- masalah akuntansi dan melakukan konsultasi dengan
BADC dalam mengembangkan standar akuntansi. Standar auditing yang diterima secara
umum (mirip yang ada di Amerika Serikat ), lebih disebarluaskan oleh BADC
daripada oleh JICPA.
Pelaporan
Keuangan
Perusahaan yang didirikan menurut
Hukum Komersial diwajibkan untuk menyusun laporan wajib yang harus mendapat
persetujuan dalam rapat tahunan pemegang saham, yang berisi hal-hal berikut :
1.
Neraca
2.
Laporan Laba rugi
3.
Laporan Usaha
4.
Proposal atas Penentuan Penggunaan (apropriasi) Laba ditahan
5.
Skedul Pendukung
Perusahaan yang mencatatkan
sahamnya juga harus menyusun laporan keuangan sesuai dengan Undang-undang pasar
modal yang secara umum mewajibkan laporan keuangan dasar yang sama dengan Hukum
komersial ditambah dengan laporan arus kas.
Pengukuran
Akuntansi
Hukum komersial mewajibkan
perusahaan perusahaan besar untuk menyusun laporan konsolidasi, perusahaan yang
mencatat saham harus menyusun laporan konsolidasi sesuai dengan SEL. Akun
perusahaan secara terpisah merupakan dasar bagi laporan konsolidasi dan umumnya
prinsip akuntansi yang sama digunakan untuk keduannya. Anak perusahaan
dikonsolidasikan jika induk perusahaan secara langsung dan tidak langsung
mengendalikan kebijakan keuangan dan operasionalnya. Meskipun metode penyatuan
kepemilikan diperbolehkan, metode pembelian untuk penggabungan usaha umumnya digunakan.
Goodwill diukur menurut dasar nilai wajar aktiva bersih yang diakuisisi dan
diamortisasi selama maksimum 20 tahun, metode ekuitas digunakan untuk mencatat
usaha patungan.
- Cina
Akuntansi di Cina memiliki
sejarah panjang. Berfungsinya akuntansi dalam hal pertanggungjawaban dimulai
pada masa Dinasti Hsiu dan sejumlah dokumen menunjukkan bahwa akuntansi
digunakan untuk mengukur kekayaan dan membandingkan pencapaian dikalangan
bangsawan.
Karakteristik utama akuntansi di
Cina saat ini berasal dari pendirian Republik Rakyat Cina yang menerapkan suatu
perekonomian terencana yang sangat terpusat, yang mencerminkan prinsip –
prinsip Marxisme dan pola – pola yang dianut Uni Soviet.
Regulasi
dan Penegakan Aturan Akuntansi
Pada tahun 1992, Departemen
Keuangan mengeluarkan Accounting Standards for Business Enterprises (ASBE).
ASBE adalah sebuah konsep kerangka kerja yang dirancang untuk menuntun
perkembangan standar baru akuntansi yang ada yang pada akhirnya menyeragamkan
praktik domestik dan menyeragamkan praktik akuntansi Cina dengan praktik
internasional. Kemudian pada tahun 1998 Cina mendirikan Komite Standar
Akuntansi Cina (China Accounting Standards Committee-CASC) sebagai lembaga yang
berwenang dalam departemen keuangan yang bertanggung jawab untuk mengembangkan
standar akuntansi. Namu pada akhirnya, tahun 2006 susunan ASBE dikeluarkan, dan
ASBE ini menyajikan ketentuan standar akuntansi Cina yang pada hakikatnya
sejalan dengan IFRS.
Pelaporan
Keuangan
Laporan
keuangan terdiri dari :
o
Neraca
o
Laporan laba Rugi
o
Laporan Arus kas
o
Catatan atas laporan keuangan
o
Penjelasan kondisi keuangan
Laporan tambahan diwajibkan untuk
mengungkapkan penurunan nilai aktiva, perubahan direktur permodalan daan
penyisihan laba. Laporan keuangan harus dikonsolidasikan, bersifat komparatif,
dalam bahasa Cina dan dinyatakan dalam mata uang Cina, renmibi. Laporan
keuangan tahunan harus diaudit oleh seorang CPA Cina.
Pengukuran
Akuntansi
o
Metode akuisisi (pembelian) digunakan untuk mencatat penggabungan usaha.
o
Goodwill harus dihapusbukukan selama tidak lebih dari 10 tahun.
o
Konsolidasi proporsional digunakan untuk usaha patungan.
o
Akun – akun anak perusahaan dikonsolidasikan apabila kepemilikan melebihi 50%
dan atau terdapat
kekuatan untuk mengendalikan.
o
Biaya historis merupakan dasar untuk menilai aktiva berwujud, revaluasi aktiva
tidak diperkenankan.
o
Aktiva berwujud didepresiasikan selama perkiraan masa manfaat, umumnya sengan
metode garis lurus.
o
Metode depresiasi dipercepat dan unit produksi juga diperbolehkan.
o Persediaan
dinilai sebesar yang lebih rendah anatara biaya perolehan atau nilai pasar dan
metode FIFO, LIFO dan rata – rata tertimbang merupakan yang diperbolehkan.
o
Aktiva tidak berwujud yang dibeli juga dicatat berdasarkan harga perolehannya
dan diamortisasi selama masa manfaat.
o
Aktiva tidak berwujud juga dicatat berdasarkan biaya dan diamortisasi selama
tidak lebih dari 10 tahun.
o Perusahaan
yang memperoleh hak untuk menggunakan tanah dan hak property industrial menyajikannya
sebagai aktiva tidak berwujud.
o
Penelitian dan pengembangan boleh dikapitalisasikan jika terkait dengan proyek
– proyek yang telah berhasil diselesaikan dan mampu menghasilkan pendapatan
dimasa yang akan datang.
- India
India berada di belahan benua
Asia Selatan, dengan Pakistan di sebelah barat, Cina, Nepal dan Bhutan di
sebelah utara, dan Bangladesh sebelah timur. Dari tahun 1947 sampai akhir
1970-an, ekonomi India digolongkan dengan bergaya program sosial pemerintah
terpusat dan industry pengganti barang impor. Produksi ekonomi telah berubah
dari pertanian, kehutanan, perikanan, dan manufaktur tekstil dengan beragam
industry berat dan transportasi. Akan tetapi, kurangnya persaingan berakibat
pada rendahnya kualitas produk dan inefisiensi dalam produksi. Menghadapi
krisis ekonomi, pemerintah mulai melaksanakan ekonomi terbuka pada tahun 1991.
Reformasi ekonomi pasar diadopsi sejak saat itu, termasuk privatisasi industri
pemerintah, pembebasan investasi asing dan rezim bursa, pengurangan tarif dan
hambatan perdagangan lainnya, perubahan dan modernisasi sector keuangan,
penyesuaian kekuasaan pemerintah secara signifikan dan kebijikan fiscal, serta
penjagaan hak intelektual. Akan tetapi, sebagian besar industry berat masih
dimiliki pemerintah, dan tariff tinggi serta membatasi investasi asing langsung
masih terjadi, sector jasa telah terbukti menjadi sector india yang paling
dinamis pada saat itu, dimana telekomunikasi dan teknologi informasi memiliki
pertumbuhan yang pesat. Kebanyakan pengamat sepakat bahwa perubahan lebih jauh
dan investasi modal tambahan dalam infrastruktur lebih dibutuhkan supaya india
menjadi pemain ekonomi terpandang.
Regulasi
dan Pelaksanaan Akuntansi
a.
Akuntansi dipengaruhi oleh bangsa Inggris.
b.
Departemen Urusan Perusahaan pada tahun 1956 memperbaharui Akta Perusahaan yang
berisikan Kitab Akuntansi. Menurut Akta tersebut, Kitab Akuntansi : Harus
memberikan sudut pandang yang adil dan sebenarnya menyangkut status urusan
perusahaan Harus tetap pada basis akrual sesuai dengan system akuntansi
pencatatan ganda.
c.
Lembaga yang bertanggungjawab atas izin profesi Akuntansi, pengembangan
standart dan proses audit adalah The Institute of Chartered Accountant of
India. Institute tersebut berencana untuk mengadopsi IFRS secara penuh tanpa
modifikasi.
d.
Standar Akuntansi India atau Indian Accounting Standards (AS) diterbitkan oleh
Dewan Akuntansi Standar (Accounting Standards Board), Standart Asuransi dan
Auditing atau(Auditing Assurance Standards) diterbitkan oleh Dewan Audit dan
Asuransi Standar.
e.
Pengawasan terhadap pasar modal ada pada Securities and Exchange Board of
India(SEBI)
Pelaporan
Keuangan
1.
Neraca dua tahun
2.
Laporan Laba Rugi
3.
Laporan Arus Kas
4.
Kebijakan Akuntansi dan Catatan
Pengukuran
Akuntansi
o Penggabungan,
untuk penggabungan usaha tidak ada standar akuntansinya tetapi sebagian besar
menggunakan metode pembelian yang disebut amalgamatio.
o
Goodwill, dikapitalisasi, diamortisasi dan di uji impairmentnya.
o Penilaian
aset tetap memakai nilai wajar dan harga perolehan, sedangkan aset tidak
berwujud diamortisasi lebih dari 10 tahun.
o
Biaya persediaan dihitung yang lebih rendah antara harga perolehan dan nilai
yang dapat direalisasi, FIFO, dan rata-rata.
o
Sewa pembiayaan dikapitalisasi dalam nilai lancar pasar dan dideperesiasi
terhadap masa penggunaan sewa.
o
Sewa operasional dicatat sebagai biaya dengan metode garis lurus.
Sumber:
Frederick
D. S. Choi dan Gary K. Meek. Akuntansi Internasional. Buku 1 Edisi 6. Tahun
2010: Salemba Empat.
https://andinurhasanah.wordpress.com/2013/05/11/akuntansi-komparatif-amerika-dan-asia/
http://dosen.perbanas.id/wp-content/uploads/2015/06/Sistem-Akuntansi-beberapa-Negara-.pdf
http://metanoviani.blogspot.co.id/2016/03/akuntansi-komparatif-amerika-dan-asia.html
Komentar
Posting Komentar