Nama : Prantiko Airlangga Sakti
Kelas : 2EB24
NPM : 26213891
Kelas : 2EB24
NPM : 26213891
BAB IV
HUKUM
PERIKATAN
A. Pengertian
Hukum perikatan yang dalam bahasa
belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih
luas daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga
mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau
perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan
melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan
kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”.
Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut
para ahli :
- Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”.
- Hukum perikatan menurut Hofmann adalah “suatu hubungan hukum antara sejumlah terbatas subjek-subjek hukum sehubungan dengan itu seorang atau beberapa orang daripadanya mengikatkan dirinya untuk bersikap menurut cara-cara tertentu terhadap pihak yang lain, yang berhak atas sikap yang demikian itu".
- Hukum perikatan menurut Subekti adalah "Suatu hubungan hukum antara 2 pihak, yang mana pihak yang satu berhak menuntut sesuatu dari pihak yang lainnya yang berkewajiban memenuhi tuntutan itu".
Sementara pengertian hukum perikatan yang umum
digunakan dalam ilmu hukum adalah: “Suatu hubungan hukum mengenai kekayaan
harta benda antara dua orang yang memberi hak kepada pihak yang satu untuk
menuntut sesuatu barang dari pihak yang lainnya sedangkan pihak yang lainnya
diwajibkan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Pihak yang berhak menuntut adalah
pihak yang berpihutang (kreditur) sedangkan pihak yang wajib memenuhi tuntutan
dinamakan pihak berhutang (debitur) sementara barang atau sesuatu yang dapat
dituntut disebut dengan prestasi”.
B. Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP terdapat 3
sumber, yakni :
- Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian)
- Perikatan yang timbul dari undang-undang
- Perkatan terjadi bukan perjanjian, tetapi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela (zaakwaarneming)
Sumber perikatan berdasarkan Undang-undang,
yaitu :
- Perikatan ( Pasal 1233 KUH Perdata ) : Perikatan lahir karena persutujuan atau karena undang-undang. perikatan ditunjukan untuk memberikan sesuatu, untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu.
- Persetujuan ( Pasal 1313 KUH Perdata ) : Suatu persetujuan adalah suatu perbuatan dimana satu orang atau lebih mengikatkan diri terhadap satu orang lain atau lebih.
- Undang-undang ( Pasal 1352 KUH Perdata ) : Perikatan yang lahir karena undang-undang timbul dari undang-undang atau dari undang-undang sebagai perbuatan orang
C. Unsur-Unsur dalam Hukum Perikatan
Berdasarkan pengertian yang telah diuraikan diatas
maka dapat jelaskan lebih lanjut mengenai unsur-unsur yang terkandung dalam
hukum perikatan atau terjadinya sebuah perikatan, sebagai berikut:
- Unsur hubungan hukum dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur hubungan hukum dalam hukum
perikatan adalah hubungan yang didalamnya melekat hak pada salah satu pihak dan
pada pihak lainnya melekat kewajiban. Hubungan hukum dalam hukum
perikatan merupakan hubungan yang diakui dan diatur oleh hukum itu sendiri.
Tentu saja antara hubungan hukum dan hubungan sosial lainnya dalam
kehidupan sehari-hari memiliki pengertian yang berbeda, oleh karena hubungan
hukum juga memiliki akibat hukum apabila dilakukan pengingkaran terhadapnya.
- Unsur kekayaan dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur kekayaan dalam hukum
perikatan adalah kekayaan yang dimiliki oleh salah satu atau para pihak dalam
sebuah perikatan. Hukum perikatan itu sendiri merupakan bagian dari hukum
harta kekayaan atau vermogensrecht dimana bagian lain dari hukum harta
kekayaan kita kenal dengan hukum benda.
- Unsur pihak-pihak dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur pihak-pihak dalam hukum
perikatan adalah pihak kreditur dan pihak debitur yang memiliki hubungan hukum.
Pihak-pihak tersebut dalam hukum perikatan disebut sebagai subyek perikatan.
- Unsur obyek hukum atau prestasi dalam hukum perikatan
Yang dimaksud dengan unsur obyek hukum atau prestasi
dalam hukum perikatan adalah adanya obyek hukum atau prestasi yang diperikatkan
sehingga melahirkan hubungan hukum. Dalam pasal 1234 KUH Perdata disebutkan
bahwa wujud dari prestasi adalah memberi sesuatu, berbuat sesuatu dan tidak berbuat
sesuatu.
- Unsur Schuld dan Unsur Haftung dalam Hukum Perikatan
Yang dimaksud dengan unsur schuld dalam hukum
perikatan adalah adanya hutang debitur kepada kreditur. Sedangkan yang dimaksud
dengan unsur haftung dalam hukum perikatan adalah harta kekayaan yang dimiliki
oleh debitur yang dipertanggungjawabkan bagi pelunasan hutang debitur.
D. Sistem Hukum Perikatan
Sistem hukum perikatan bersifat terbuka. Artinya,
setiap perikatan memberikan kemungkinan bagi setiap orang untuk mengadakan
berbagai bentuk perjanjian, seperti yang telah diatur dalam Undang-undang,
serta peraturan khusus atau peraturan baru yang belum ada kepastian dan
ketentuannya. Misalnya perjanjian sewa rumah, sewa tanah, dan sebagainya.
E. Sifat Hukum Perikatan
Hukum perikatan merupakan hukum pelengkap, konsensuil,
dan obligatoir.Bersifat sebagai hukum pelengkap artinya jika para pihak membuat
ketentuan masing–masing, setiap pihak dapat mengesampingkan peraturan dalam
Undang–undang.Hukum perikatan bersifat konsensuil artinya ketika kata sepakat
telah dicapai oleh masing-masing pihak, perjanjian tersebut bersifat mengikat
dan dapat dipenuhi dengan tanggung jawab. Sementara itu, obligatoir berarti
setiap perjanjian yang telah disepakati bersifat wajib dipenuhi dan hak milik
akan berpindah setelah dilakukan penyerahan kepada tiap – tiap pihak yang telah
bersepakat.
F. Macam – macam Hukum Perikatan
Berikut ini meruapkan beberapa jenis hukum perikatan
- Perikatan bersyarat, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada syarat tertentu.
- Perikatan dengan ketetapan waktu, yaitu perikatan yang pemenuhan prestasinya dikaitkan pada waktu tertentu atau dengan peristiwa tertentu yang pasti terjadi.
- Perikatan tanggung menanggung atau tanggung renteng, yaitu para pihak dalam perjanjian terdiri dari satu orang pihak yang satu dan satu orang pihak yang lain. Akan tetapi, sering terjadi salah satu pihak atau kerdua belah pihak terdiri dari lebih dari satu orang.
G. Azas-azas dalam hukum perikatan
Asas-asas dalam hukum perikatan diatur dalam Buku III
KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
- Asas Kebebasan Berkontrak Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
- Asas konsensualisme Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas. Dengan demikian, azas konsensualisme lazim disimpulkan dalam Pasal 1320 KUHP Perdata.
H. Adapun
syarat-syarat dari sah-nya suatu perjanjian, yakni:
- Kata Sepakat antara Para Pihak yang Mengikatkan Diri Kata sepakat antara para pihak yang mengikatkan diri, yakni para pihak yang mengadakan perjanjian harus saling setuju dan seia sekata dalam hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan tersebut.
- Cakap untuk Membuat Suatu Perjanjian Cakap untuk membuat suatu perjanjian, artinya bahwa para pihak harus cakap menurut hukum, yaitu telah dewasa (berusia 21 tahun) dan tidak di bawah pengampuan.
- Mengenai Suatu Hal Tertentu Mengenai suatu hal tertentu, artinya apa yang akan diperjanjikan harus jelas dan terinci (jenis, jumlah, dan harga) atau keterangan terhadap objek, diketahui hak dan kewajiban tiap-tiap pihak, sehingga tidak akan terjadi suatu perselisihan antara para pihak.
- Suatu sebab yang Halal Suatu sebab yang halal, artinya isi perjanjian itu harus mempunyai tujuan (causa) yang diperbolehkan oleh undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum
Komentar
Posting Komentar