Langsung ke konten utama

4.1 Akuntansi Internasional & Masalah Perpajakan



NAMA            : Prantiko Airlangga Sakti
NPM                : 26213891
KELAS            : 4EB24

Tugas 4.1 Akuntansi Internasional & Masalah Perpajakan

1.    Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional adalah perusahaan yang selain beroperasi secara dosmetik (bertindak sebagai perusahaan induk) juga mempunyai hubungan afiliasi  dengan perusahan-perusahaan di Negara lain. Perusahaan di berbagai Negara tersebut pada hakekatnya berada dibawah pemilikan atau penguasaan yang sama dan kurang lebih dikendalikan oleh perusahaan induk di kantor pusat.

Ciri – ciri perusahaan multinasional antara lain :
a.       Lingkup kegiatan income generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas- batas Negara.
b.      Perdagangan dalam perusahaan multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri, walaupun antarnegara.
c.       Control terhadap pemakaian teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
d.      Pengembangan system managemen dan distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura, lisensi dan franchise.

Karakter Perusahaan Multinasional :
a.       Membentuk cabang – cabang di luar negeri.
b.     Visi dan strategi yang digunakan untuk memproduksi suatu barang bersifat global (mendunia), jadi perusaan tersebut membuat atau menghasilkan barang yang dapat digunakan di semua negara.
c.       Lebih cenderung memilih kegiatan bisnis tertentu, umumnya manufaktur.
d.      Menempatkan cabang pada negara – negara maju.

Kehadiran anak perusahaan bagi negara cabang banyak memberikan keuntungan untuk negara tersebut diantaranya pemberian pajak untuk perusahaan tersebut yang cukup besar. Tidak hanya itu, dengan adanya suatu anak perusahaan dinegara lain, berarti sedikit membantu membuka peluang kerja bagi penduduk yang belum kerja dinegara tersebut.

2.    Perpajakan
Di Indonesia, pajak internasional khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008. Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan, ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang dimenangkan adalah ketentuan P3B.

Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional :
a.    Transfer Pricing
Kegiatan ini adalah mentransfer laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
b.      Treaty Shopping
Fasilitas di tax treaty justru bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
c.    Tax Heaven Countries
Negara-negara yang memberikan keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll. Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.

3.    Harga transfer
Penentuan harga transfer untuk barang-barang, jasa, dan teknologi menunjukkan perbedaan penting antara pengendalian manajemen dalam suatu negara dengan yang beroperasi di luar negeri. Pada perusahaan yang beroperasi di luar negeri diperlukan beberapa pertimbangan penting dalam penentuan harga transfer. Pertimbangan dalam hal ini menyangkut tentang aturan pajak, aturan pemerintah, tarif, nilai tukar, pengawasan, nilai tukar asing, akumulasi dana, tekanan persaingan dan joint venture.
a.    Perpajakan
Tarif pajak penghasilan efekif mungkin berbeda pada setiap negara. Sistem harga transfer yang menghasilkan laba pada negara yang bertarif pajak rendah bisa mengurangi pajak penghasilan secara keseluruhan. Minimasi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh perusahaan multinasional dengan menggunkan metode harga transfer dilakukan dengan memindahkan produk dari negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang rendah.
b.    Aturan pemerintah
Jika tidak ada aturan pemerintah berkaitan dengan perusahaan multinasional, perusahaan akan menetapkan harga transfer untuk meminimasi pajak penghasilan di negara-negara dengan tarif pajak penghasilan yang tinggi. Dengan menyadari bahwa ada peluang bagi perusahaan untuk meminimalkan pajak penghasilannya, maka pemerintah di beberapa negara telah menetapkan aturan yang mempengaruhi perhitungan harga transfer.
c.    Tarif
Tarif biasanya ditetapkan sebesar persentase tertentu dari nilai impor produk. Makin rendah harganya, maka makin rendah tarifnya. Masalah tarif biasanya  berlawanan dengan masalah pajak penghasilan dalam harga transfer. Walaupun tarif atas barang yang dikirim pada negara asal rendah, jika harga transfernya rendah, laba yang tercatat pada negeri tersebut menyangkut tentang pajak penghasilan atas laba akan tetap tinggi. Jadi, pengaruh neto atas faktor-faktor ini harus dihitung dalam memutuskan harga transfer yang layak. Karena pajak penghasilan pada dasarnya lebih besar dari tarifnya, harga transfer internasional biasanya didorong oleh pajak penghasilan tidak hanya masalah  tarif.
d.   Nilai Tukar
Harga transfer bisa digunakan mengurangi risiko nilai tukar mata uang misalnya dengan memindahkan dana dari Negara yang mata uangnya lemah ke Negara yang mata uangnya kuat.
e.    Pengawasan Nilai Tukar Mata Uang
Beberapa Negara membatasi jumah nilai tukar mata uang asing yang tersedia untuk mengimpor komoditas tertentu. Karena kondisi seperti itu, harga transfer yang lebih rendah memungkinkan anak perusahaan membawa jumlah komoditi yang lebih banyak. Penentuan harga transfer bisa digunakan untuk memindahkan dana keluar dari suatu Negara yang beroperasi secara ketat terhadap pemindahan dividen maupun modalnya.
f.     Akumulasi Dana
Suatu perusahaan mungkin menginginkan akumulasi dananya pada suatu Negara saja tidak tesebar dibeberapa Negara. Harga transfer merupakan cara memindahkan dana ke dalam atau keluar dari Negara trsebut. 
g.    Tekanan persaingan
Harga transfer bisa digunakan untuk memungkinkan anak perusahaan menetapkan harga yang lebih rendah dibandingkan pesaing lokal.
h.    Joint venture
Joint venture bisa menimbulkan masalah kompleksitas pada penetapan harga transfer. Misalnya suatu perusahaan Indonesia mengadakan joint venture di Malaysia dengan perusahaan lokal. Jika induk perusahaan menetapkan harga yang lebih tinggi untuk komponen yang ditransfer ke Malaysia, patner Malaysia tersebut mungkin menolak harga transfer tersebut karena akan menurunkan laba dari patner Malaysia tersebut.


4. Metode Harga Transfer
Pada dasarnya ada 3 metode harga transfer yang digunakan perusahaan multinasional untuk barang-barang yang ditransfer antar perusahaan afiliasi di luar negeri. Metode tersebut adalah:
a.    Harga transfer berdasar harga pasar
Dengan metode ini, harga ditetapkan sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar. Metode ini mempunyai 2 manfaat:
*      Unit usaha yang ada mampu beroperasi sebagai pusat laba independen dimana manajer masing-masing unit bertanggung jawab atas kinerjanya sendiri.
*      Metode harga transfer biasanya diuntungkan oleh masalah pajak maupun bea cukai dari negara asal sehingga unit usaha mempunyai kontribusi terhadap laba yang dihasilkan oleh perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan kesulitan yang biasanya timbul atas penggunaan metode ini adalah:
*        Harus ada pasar kompetitif sehingga harga transfer bisa dibandingkan dengan harga pasar.
*        Harga pasar yang tetap mungkin sulit ditentukan jika harga pasar tersebut berada pada beberapa negara.
b.    Harga transfer berdasar harga pokok.
Metode ini menggunakan harga transfer berdasar harga pokok tanpa memasukkan unsur laba. Harga pokok ini biasanya bisa diperoleh dari dalam perusahaan yakni dari sistem akuntansinya. Metode ini biasanya diterima oleh pihak pajak maupun bea cukai karena metode ini menyediakan beberapa indikasi dimana harga transfer memperkirakan harga sesungguhnya dari barang yang ditawarkan sehingga beban pajak yang dikenakan lebih menggambarkan harga sesungguhnya dari produk. Masalah yang timbul biasanya tidak transparan, sehingga bisa menimbulkan kecurangan karena mungkin saja harga pokok tersebut sudah diatur sebelumnya untuk kepentingan pajak.
c.    Metode negoisasi.
Unit usaha pembelian maupun penjualan bebas bernegosiasi agar harga transfer yang ditetapkan saling menguntungkan. Karena masing-masing unit bertanggung jawab terhadap hasil kinerjanya sendiri, maka akan terjadi minimisasi biaya dan harga transfer yang layak bagi kedua belah pihak yang saling bertransaksi.



Referensi :
Abdul h., Achmad T., dan M Fakhri H. 2009. Sistem Pengendalian Manajemen.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT NESTLE INDONESIA

Nama    : Prantiko Airlangga Sakti Kelas    : 4EB24 NPM    : 26213891 Kasus   : Pelanggaran Etika Bisnis Pada PT NESTLÉ INDONESIA ETIKA BISNIS PADA PT NESTLÉ INDONESIA Abstrak Perekonomian saat ini, pasti sudah tidak asing lagi dengan yang namanya bisnis. Setiap pelakunya berlomba-lomba membesarkan bisnis mereka bahkan hingga mancanegara. Didalam berbisnis, sudah pasti terdapat aturan dan norma-norma yang berlaku. Untuk itulah ada sebuah kata yang menyebutkan bahwa setiap pelaku bisnis harus mempunyai etika. Etika Bisnis merupakan cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan dan juga masyarakat. Etika Bisnis dalam suatu perusahaan dapat membentuk nilai, norma dan perilaku karyawan serta pimpinan dalam membangun hubungan yang adil dan sehat dengan pelanggan / mitra kerja, pemegang saham, masyarakat. Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui   bagaimana etika bisnis pada PT Nestlé Indonesia. Karena, dalam

Teori Pertumbuhan Ekonomi Menurut Joseph Schumpeter

TEORI PERTUMBUHAN EKONOMI MENURUT JOSEPH SCHUMPETER   Joseph Shumpeter 1.     Teori Schumpeter (pembangunan ekonomi) Joseph Alois Schumpeter pertama kali mengemukakan teori pertumbuhan ekonominya dalam buku Theory of Economic Development yang terbit di Jerman 1911 (edisi Inggris muncul 1934), yang kemudian diuraikan dan direvisi dalam Business Cycles (1939) dan Capitalism Socialism, and Democrazy (1942) tanpa mengalami perubahan penting. 2.     Makna Pembangunan Ekonomi Salah satu pendapat Schumpeter yang penting adalah landasan teori pembangunannya yaitu keyakinannya bahwa system kapitalisme merupakan system yang paling baik untuk menciptakan pembangunan ekonomi yang pesat. Namun demikian, Schumpeter meramalkan secara pesimis bahwa dalam jangka panjang system kapitalisme akan mengalami kemandegan (stagnasi). Pendapat ini sama dengan kaum klasik. Proses perkembangan ekonomi menurut Schumpeter, faktor utama yang menyebabkan perkembangan ekonomi adalah proses inovasi dan pelakun

Teori Pertumbuhan Ekonomi Neoklasik (Robert M. Solow)

Pertumbuhan Neo Klasik Menurut Robert Solow Robert Solow adalah ahli ekonomi yang memenangkan hadiah nobel pada tahun 1987. Solow berpendapat bahwa pertumbuhan ekonomi akan tercapai jika ada pertumbuhan output. Pertumbuhan output terjadi jika dua faktor input, yakni modal dan tenaga kerja dikombinasikan, sedangkan faktor teknologi dianggap konstan (tidak berubah).  Robert M. Solow Adapun yang tergolong sebagai modal adalah bahan baku, mesin, peralatan, komputer, bangunan dan uang. Dalam memproduksi output, faktor modal dan tenaga kerja bias dikombinasikan dalam berbagai model kombinasi. Sehingga, bisa dituliskan dalam rumus sebagai berikut: Q = f (C.L) Keterangan: Q = Jumlah output yang dihasilkan f = Fungsi C = Capital (modal sebagai input) L = Labour (tenaga kerja, sebagai input) Rumus di atas menyatakan bahwa output (Q) merupakan fungsi dari modal (C) dan tenaga kerja (L). Ini berarti tinggi rendahnya output tergantung pada cara mengombinasikan mod