NAMA : Prantiko Airlangga Sakti
NPM : 26213891
KELAS : 4EB24
Tugas 4.1 Akuntansi Internasional & Masalah Perpajakan
1.
Perusahaan multinasional
Perusahaan multinasional adalah
perusahaan yang selain beroperasi secara dosmetik (bertindak sebagai perusahaan
induk) juga mempunyai hubungan afiliasi
dengan perusahan-perusahaan di Negara lain. Perusahaan di berbagai
Negara tersebut pada hakekatnya berada dibawah pemilikan atau penguasaan yang
sama dan kurang lebih dikendalikan oleh perusahaan induk di kantor pusat.
Ciri
– ciri perusahaan multinasional antara lain :
a. Lingkup kegiatan income
generating (perolehan pendapatan) perusahaan multinasional melampau batas-
batas Negara.
b. Perdagangan dalam perusahaan
multinasional kebanyakan terjadi di dalam lingkup perusahaan itu sendiri,
walaupun antarnegara.
c. Control terhadap pemakaian
teknologi dan modal sangat diutamakan mengingat kedua factor tersebut merupakan
keuntungan kompetitif perusahaan multinasional.
d. Pengembangan system managemen dan
distribusi yang melintasi batas-batas Negara, terutama system modal ventura,
lisensi dan franchise.
Karakter Perusahaan Multinasional :
a. Membentuk cabang – cabang di luar
negeri.
b. Visi dan strategi yang digunakan
untuk memproduksi suatu barang bersifat global (mendunia), jadi perusaan
tersebut membuat atau menghasilkan barang yang dapat digunakan di semua negara.
c. Lebih cenderung memilih kegiatan
bisnis tertentu, umumnya manufaktur.
d. Menempatkan cabang pada negara –
negara maju.
Kehadiran anak perusahaan bagi
negara cabang banyak memberikan keuntungan untuk negara tersebut diantaranya
pemberian pajak untuk perusahaan tersebut yang cukup besar. Tidak hanya itu,
dengan adanya suatu anak perusahaan dinegara lain, berarti sedikit membantu
membuka peluang kerja bagi penduduk yang belum kerja dinegara tersebut.
2.
Perpajakan
Di Indonesia, pajak internasional
khususnya mengenai P3B diatur dalam Pasal 32A Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983
sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 36 Tahun 2008.
Sementara itu, proses pembentukan P3B seperti proses pendekatan, perundingan,
ratifikasi serta pemberlakuannya tunduk kepada Undang-undang Nomor 24 Tahun
2000 tentang Perjanjian
Internasional. Kedudukan P3B berdasarkan ketentuan ini adalah lex specialist
terhadap Undang-undang domestik. Dengan demikian, jika ada ketentuan dalam
undang-undang domestik bertentangan dengan ketentuan dalam P3B maka yang
dimenangkan adalah ketentuan P3B.
Permasalahan Dalam Perpajakan Internasional :
a.
Transfer Pricing
Kegiatan ini adalah mentransfer
laba dari dalam negeri ke perusahaan dengan hubungan istimewa di negara lain
yang tarif pajaknya lebih rendah. Hal ini dapat dilakukan dengan membayar harga
penjualan yang lebih rendah dari harga pasar, membiayakan biaya-biaya lebih
besar daripada harga yang wajar, thin capitalization (memperbesar utang dengan
beban bunga untuk mengurangi laba). Misalnya: tarif pajak di Indonesia 28%, di
Singapura 25%. PT A punya anak perusahaan B Ltd di Singapura, maka laba di PT A
dapat digeser ke B Ltd yang tarifnya lbh kecil dengan cara B LTd meminjamkan uang
dengan bunga yang besar, sehingga laba PT A berkurang, memang pendapatan B Ltd
bertambah namun tarif pajaknya lebih kecil. Hal bisa juga dilakukan dengan PT A
menjual rugi (mark down) barang dan jasa (harga jual di bawah ongkos
produksinya) ke B Ltd. Di Indonesia, transfer pricing dicegah dalam UU PPh
pasal 18 dimana pihak fiskus berhak mengkoreksi harga transaksi, penghitungan
utang sebagai modal dan DER (Debt Equity Ratio).
b.
Treaty Shopping
Fasilitas di tax treaty justru
bukannya menghindarkan pajak berganda namun malah memberi kesempatan bagi
subjek pajak untuk tidak dikenakan pajak dimana-mana. Misalnya: Investasi SBI
di bursa singapura dibebaskan pajak. Treaty Shopping diredam dengan ketentuan
beneficial owner (penerima manfaat) dalam tax treaty (P3B) baik yang memakai
model OECD maupun PBB sehingga tax treaty hanya berlaku bila penerima manfaat
yang sebenarnya adalah residen di negara yang menandatangani tax treaty.
c.
Tax Heaven Countries
Negara-negara yang memberikan
keringanan pajak secara agresif seperti tarif pajak rendah, pengawasan pajak
longgar telah membuat penerimaan pajak dari negara-negara berkembang merosot
tajam. Negara tax heaven yang termasuk dalam KMK No.650/KMK04/1994 antara lain
Argentina, Bahrain, Saudi Arabia, Mauritius, Hongkong, Caymand Island, dll.
Saat ini negara tax heaven sedang dimusuhi dunia internasional, pengawasan tax
avoidance (penghindaran pajak) di negara-negara tersebut sedang
gencar-gencarnya. Berinvestasi di negara tax heaven beresiko besar terkena
koreksi UU PPh Pasal 18. Lebih baik berinvestasi pada negara dengan tax treaty.
3.
Harga transfer
Penentuan harga transfer untuk
barang-barang, jasa, dan teknologi menunjukkan perbedaan penting antara
pengendalian manajemen dalam suatu negara dengan yang beroperasi di luar
negeri. Pada perusahaan yang beroperasi di luar negeri diperlukan beberapa
pertimbangan penting dalam penentuan harga transfer. Pertimbangan dalam hal ini
menyangkut tentang aturan pajak, aturan pemerintah, tarif, nilai tukar,
pengawasan, nilai tukar asing, akumulasi dana, tekanan persaingan dan joint
venture.
a.
Perpajakan
Tarif pajak penghasilan efekif
mungkin berbeda pada setiap negara. Sistem harga transfer yang menghasilkan
laba pada negara yang bertarif pajak rendah bisa mengurangi pajak penghasilan
secara keseluruhan. Minimasi jumlah pajak penghasilan yang harus dibayar oleh
perusahaan multinasional dengan menggunkan metode harga transfer dilakukan
dengan memindahkan produk dari negara-negara dengan tarif pajak penghasilan
yang rendah.
b.
Aturan pemerintah
Jika tidak ada aturan pemerintah
berkaitan dengan perusahaan multinasional, perusahaan akan menetapkan harga
transfer untuk meminimasi pajak penghasilan di negara-negara dengan tarif pajak
penghasilan yang tinggi. Dengan menyadari bahwa ada peluang bagi perusahaan
untuk meminimalkan pajak penghasilannya, maka pemerintah di beberapa negara
telah menetapkan aturan yang mempengaruhi perhitungan harga transfer.
c.
Tarif
Tarif biasanya ditetapkan sebesar
persentase tertentu dari nilai impor produk. Makin rendah harganya, maka makin
rendah tarifnya. Masalah tarif biasanya
berlawanan dengan masalah pajak penghasilan dalam harga transfer.
Walaupun tarif atas barang yang dikirim pada negara asal rendah, jika harga
transfernya rendah, laba yang tercatat pada negeri tersebut menyangkut tentang
pajak penghasilan atas laba akan tetap tinggi. Jadi, pengaruh neto atas
faktor-faktor ini harus dihitung dalam memutuskan harga transfer yang layak.
Karena pajak penghasilan pada dasarnya lebih besar dari tarifnya, harga
transfer internasional biasanya didorong oleh pajak penghasilan tidak hanya
masalah tarif.
d.
Nilai Tukar
Harga transfer bisa digunakan
mengurangi risiko nilai tukar mata uang misalnya dengan memindahkan dana dari
Negara yang mata uangnya lemah ke Negara yang mata uangnya kuat.
e.
Pengawasan Nilai Tukar Mata Uang
Beberapa Negara membatasi jumah
nilai tukar mata uang asing yang tersedia untuk mengimpor komoditas tertentu.
Karena kondisi seperti itu, harga transfer yang lebih rendah memungkinkan anak
perusahaan membawa jumlah komoditi yang lebih banyak. Penentuan harga transfer
bisa digunakan untuk memindahkan dana keluar dari suatu Negara yang beroperasi
secara ketat terhadap pemindahan dividen maupun modalnya.
f.
Akumulasi Dana
Suatu perusahaan mungkin
menginginkan akumulasi dananya pada suatu Negara saja tidak tesebar dibeberapa
Negara. Harga transfer merupakan cara memindahkan dana ke dalam atau keluar
dari Negara trsebut.
g.
Tekanan persaingan
Harga transfer bisa digunakan
untuk memungkinkan anak perusahaan menetapkan harga yang lebih rendah
dibandingkan pesaing lokal.
h.
Joint venture
Joint
venture bisa
menimbulkan masalah kompleksitas pada penetapan harga transfer. Misalnya suatu
perusahaan Indonesia mengadakan joint
venture di Malaysia dengan perusahaan lokal. Jika induk perusahaan
menetapkan harga yang lebih tinggi untuk komponen yang ditransfer ke Malaysia,
patner Malaysia tersebut mungkin menolak harga transfer tersebut karena akan
menurunkan laba dari patner Malaysia
tersebut.
4. Metode Harga
Transfer
Pada dasarnya ada 3 metode harga
transfer yang digunakan perusahaan multinasional untuk barang-barang yang
ditransfer antar perusahaan afiliasi di luar negeri. Metode tersebut adalah:
a.
Harga transfer berdasar harga pasar
Dengan metode ini, harga
ditetapkan sesuai dengan permintaan dan penawaran pasar. Metode ini mempunyai 2
manfaat:
Unit
usaha yang ada mampu beroperasi sebagai pusat laba independen dimana manajer
masing-masing unit bertanggung jawab atas kinerjanya sendiri.
Metode
harga transfer biasanya diuntungkan oleh masalah pajak maupun bea cukai dari
negara asal sehingga unit usaha mempunyai kontribusi terhadap laba yang
dihasilkan oleh perusahaan secara keseluruhan.
Sedangkan kesulitan yang biasanya
timbul atas penggunaan metode ini adalah:
Harus
ada pasar kompetitif sehingga harga transfer bisa dibandingkan dengan harga
pasar.
Harga
pasar yang tetap mungkin sulit ditentukan jika harga pasar tersebut berada pada
beberapa negara.
b.
Harga transfer berdasar harga pokok.
Metode ini menggunakan harga
transfer berdasar harga pokok tanpa memasukkan unsur laba. Harga pokok ini
biasanya bisa diperoleh dari dalam perusahaan yakni dari sistem akuntansinya.
Metode ini biasanya diterima oleh pihak pajak maupun bea cukai karena metode
ini menyediakan beberapa indikasi dimana harga transfer memperkirakan harga
sesungguhnya dari barang yang ditawarkan sehingga beban pajak yang dikenakan
lebih menggambarkan harga sesungguhnya dari produk. Masalah yang timbul biasanya
tidak transparan, sehingga bisa menimbulkan kecurangan karena mungkin saja
harga pokok tersebut sudah diatur sebelumnya untuk kepentingan pajak.
c.
Metode negoisasi.
Unit usaha pembelian maupun
penjualan bebas bernegosiasi agar harga transfer yang ditetapkan saling
menguntungkan. Karena masing-masing unit bertanggung jawab terhadap hasil
kinerjanya sendiri, maka akan terjadi minimisasi biaya dan harga transfer yang
layak bagi kedua belah pihak yang saling bertransaksi.
Referensi
:
Abdul
h., Achmad T., dan M Fakhri H. 2009. Sistem Pengendalian Manajemen.
Komentar
Posting Komentar