Nama : Prantiko
Airlangga Sakti
NPM : 26213891
Kelas : 4EB24
1.
Akuntansi sebagai Profesi dan Peran Akuntan
Akuntan merupakan suatu profesi yang bisa disamakan
dengan bidang pekerjaan lain, misalnya hukum atau teknik. Akuntan adalah orang
yang memiliki keahlian dalam bidang akuntansi. Di Indonesia, akuntan tergabung
dalam satu wadah bernama Ikatan Akuntan Indonesia (IAI). Profesi akuntan dapat
dibedakan sebagai berikut:
a. Akuntan
Intern.
Adalah orang
yang bekerja pada suatu perusahaan dan bertanggung jawab terhadap laporan
keuangan. Akuntan intern bertugas menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan
keuangan, menyusun anggaran, menangani masalah perpajakan, serta memeriksa
laporan keuangan.
b. Akuntan
Publik.
Adalah orang yang bekerja secara independen dengan
memberikan jasa akuntansi bagi perusahaan atau organisasi nonbisnis. Jasa yang
ditawarkan berupa pemeriksaan laporan keuangan sehingga sesuai dengan standar
akuntansi keuangan. Jasa lainnya berupa konsultasi perpajakan dan penyusunan
laporan keuangan.
c. Akuntan
Pemerintah.
Merupakan orang yang bekerja pada lembaga
pemerintahan. Akuntan ini bertugas memeriksa keuangan dan mengadakan
perencanaan sistem akuntansi. Misalnya Badan Pengawas Keuangan (BPK), dan Badan
Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
d. Akuntan
Pendidik.
Merupakan orang yang bertugas mengembangkan dan
mengajarkan akuntansi. Misalnya dosen dan guru mata pelajaran akuntansi.
< Etika profesi akuntan
Etika merupakan persoalan penting dalam profesi
akuntan. Etika tidak bisa dilepaskan dari peran akuntan dalam memberikan
informasi bagi pengambilan keputusan. Pada prinsip etika profesi dalam kode
etik Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menyatakan tentang pengakuan profesi akan
tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan. Prinsip etika
profesi akuntan dapat dijelaskan sebagai berikut:
a. Memiliki pertimbangan moral dan
profesional dalam tugasnya sebagai bentuk tanggung jawab profesi.
b. Memberikan pelayanan dan menghormati
kepercayaan publik.
c. Memiliki integritas tinggi dalam
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik.
d. Menjunjung sikap obyektif dan bebas
dari kepentingan pihak tertentu.
e. Melaksanakan tugas dengan
kehati-hatian sesuai kompetensi dalam memberikan jasa kepada klien.
f. Menjaga kerahasiaan informasi dan
tidak mengungkapkan informasi tanpa persetujuan.
g. Menjaga reputasi dan menjauhi
tindakan yang mendiskreditkan profesinya.
2.
Ekspektasi Publik
Masyarakat umumnya mempersepsikan akuntan sebagai
orang yang profesional dibidang akuntansi. Ini berarti bahwa mereka mempunyai
sesuatu kepandaian yang lebih dibidang ini dibandingkan dengan orang awam.
Selain itu masyarakat pun berharap bahwa para akuntan
mematuhi standar dan tata nilai yang berlaku di lingkungan profesi akuntan,
sehingga masyarakat dapat mengandalkan kepercayaannya terhadap pekerjaan yang
diberikan. Dengan demikian unsur kepercayaan memegang peranan yang sangat
penting dalam hubungan antara akuntan dan pihak-pihak yang berkepentingan.
3.
Nilai-nilai Etika vs Teknik Akuntansi/Auditing
Sebagain besar akuntan dan kebanyakan bukan akuntan
memegan pendapat bahwa penguasaan akuntansi dan atau teknik audit merupakan
sejata utama proses akuntansi. Tetapi beberapa skandal keuangan disebabkan oleh
kesalahan dalam penilaian tentang kegunaan teknik atau yang layak atau
penyimpangan yang terkait dengan hal itu. Beberapa kesalahan dalam penilaian
berasal dari salah mengartikan permasalahan dikarenakan kerumitannya, sementara
yang lain dikarenakan oleh kurangnnya perhatian terhadap nilai etik kejujuran,
integritas, objektivitas, perhatian, rahasia dan komitmen terhadap mendahulukan
kepentingan orang lain dari pada kepentingan diri sendiri.
Teknik akuntansi (akuntansi technique) adalah aturan
aturan khusus yang diturunkan dari prinsip prinsip akuntan yang menerangkan
transaksi transaksi dan kejadian kejadian tertentu yang dihadapi oleh entitas
akuntansi tersebut.
4.
Perilaku Etika dalam Pemberian Jasa Akuntan publik
Setiap profesi yang menyediakan jasanya kepada
masyarakat memerlukan kepercayaan dari masyarakat yang dilayaninya. Kepercayaan
masyarakat terhadap mutu jasa akuntan publik akan menjadi lebih tinggi, jika
profesi tersebut menerapkan standar mutu tinggi terhadap pelaksanaan pekerjaan
profesional yang dilakukan oleh anggota profesinya. Aturan Etika Kompartemen
Akuntan Publik merupakan etika profesional bagi akuntan yang berpraktik sebagai
akuntan publik Indonesia. Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik bersumber
dari Prinsip Etika yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Dalam
konggresnya tahun 1973, Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) untuk pertama kalinya
menetapkan kode etik bagi profesi akuntan.
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga
bagian: (1) Prinsip Etika, (2) Aturan Etika dan (3) Interpretasi Aturan Etika.
Prinsip Etika memberikan kerangka dasar bagi Aturan Etika, yang mengatur
pelaksanaan pemberian jasa profesional oleh anggota. Prinsip Etika disahkan
oleh Kongres dan berlaku bagi seluruh anggota, sedangkan Aturan Etika disahkan
oleh Rapat Anggota Himpunan dan hanya mengikat anggota Himpunan yang
bersangkutan.
< Prinsip Etika Profesi Akuntan
1. Prinsip
Pertama – Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai
profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan
profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2. Prinsip
Kedua – Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak
dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3. Prinsip
Ketiga – Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik,
setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas
setinggi mungkin
4. Prinsip
Keempat – Obyektivitas
Setiap anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas
dari benturan kepentingan dalam pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Prinsip
Kelima – Kompetensi dan Kehati-hatian Profesional
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
tkngan kehati-hatian, kompetensi dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk
mempertahankan pengetahuan dan keterampilan profesional pada tingkat yang
diperlukan untuk memastikan bahwa klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat
dari jasa profesional yang kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi
dan teknik yang paling mutakhir.
6. Prinsip
Keenam – Kerahasiaan
Setiap anggota harus, menghormati leerahasiaan
informas iyang diperoleh selama melakukan jasa profesional dan tidak boleh
memakai atau mengungkapkan informasi tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila
ada hak atau kewajiban profesional atau hokum untuk mengungkapkannya
7. Prinsip
Ketujuh – Perilaku Profesional
Setiap anggota harus berperilaku yang konsisten dengan
reputasi profesi yang baik dan menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan
profesi
8. Prinsip
Kedelapan – Standar Teknis
Setiap anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya
sesuai dengan standar teknis dan standar proesional yang relevan. Sesuai dengan
keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk
melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan
dengan prinsip integritas dan obyektivitas.
KASUS
Jakarta, 19 April 2001. Indonesia Corruption Watch
(ICW) meminta pihak kepolisian mengusut sembilan Kantor Akuntan Publik, yang
berdasarkan laporan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diduga
telah melakukan kolusi dengan pihak bank yang pernah diauditnya antara
tahun1995-1997.
Koordinator ICW Teten Masduki mengungkapkan,
berdasarkan temuan BPKP, sembilan dari sepuluh KAP yang melakukan audit
terhadap sekitar 36 bank bermasalah ternyata tidak melakukan pemeriksaan sesuai
dengan standar audit. Hasil audit tersebut ternyata tidak sesuai dengan
kenyataannya sehingga akibatnya mayoritas bank-bank yang diaudit tersebut
termasuk di antara bank–bank yang dibekukan kegiatan usahanya oleh
pemerintah sekitar tahun 1999. Kesembilan KAP tersebut adalah AI
& R, HT & M, H & R, JM & R, PU & R, RY, S & S, SD &
R, dan RBT & R. Dengan kata lain, kesembilan KAP itu telah menyalahi etika
profesi.
Kemungkinan ada kolusi antara kantor akuntan publik
dengan bank yang diperiksa untuk memoles laporannya sehingga
memberikan laporan palsu. Karena itu, ICW dalam waktu dekat akan memberikan
laporan kepada pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan mengenai adanya
tindak kriminal yang dilakukan kantor akuntan publik dengan pihak perbankan.
ICW menduga, hasil laporan KAP itu bukan sekadar
“human error” atau kesalahan dalam penulisan laporan keuangan yang tidak
disengaja, tetapi kemungkinan ada berbagai penyimpangan dan pelanggaran yang
dicoba ditutupi dengan melakukan rekayasa akuntansi.
Teten juga menyayangkan Dirjen Lembaga Keuangan tidak
melakukan tindakan administratif meskipun pihak BPKP telah menyampaikan
laporannya, karena itu kemudian ICW mengambil inisiatif untuk mengekspos
laporan BPKP ini karena kesalahan sembilan KAP itu tidak ringan.
ICW mencurigai kesembilan KAP itu telah melanggar
standar audit sehingga menghasilkan laporan yang menyesatkan masyarakat,
misalnya mereka memberi laporan bank tersebut sehat ternyata dalam waktu
singkat bangkrut. Menurut Teten, ICW juga sudah melaporkan tindakan dari
kesembilan KAP tersebut kepada Majelis Kehormatan Ikatan Akuntan Indonesia
(IAI) dan sekaligus meminta supaya dilakukan tindakan etis terhadap anggotanya
yang melanggar kode etik profesi akuntan.
Analisis :
Beberapa
standar umum dan kode etik yang dilanggar oleh kesebilan KAP tersebut:
-
Tanggung
jawab profesi > bertanggung jawab terhadap profesinya untuk mematuhi standar
yang diterima
-
Standar umum
tentang data relevan yang memadai > wajib diperoleh untuk menjadi dasar yang
layak bagi kesimpulan atau rekomendasi sehubungan dengan pelaksanaan jasa
profesionalnya
-
Independensi
> tidak mudah dipengaruhi dan tidak memihak siapapun
-
Integritas
> mengharuskan auditor untuk tegas, jujur, dan adil dalam hubungan dengan
klien
-
Objektivitas
> tidak memihak pada saat melakukan penugasan sehingga mereka dapat meyakini
hasil dari audit dan tidak ada kompromi
-
Perilaku
profesional > mematuhi hukum dan peraturan yang berlaku serta tidak
melakukan perbuatan yang dapat merusak nama baik atau menurunkan nilai atau
pandangan orang lain terhadap profesi auditor
-
Melindungi
kepentingan publik > selalu bertiindak dalam kerangngka perlayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme
-
Tanggung
jawab kepada rekan seprofesi > memelihara citra profesi dengan tidak
melakukan perkataan dan perbuatan yang dapat merusak reputasi rekan seprofesi
DAFTAR PUSTAKA
http://dokumen.tips/download/link/perilaku-etika-dalam-profesi-akuntansi
Komentar
Posting Komentar