NAMA : Prantiko Airlangga Sakti
KELAS : 4EB24
NPM : 26213891
KASUS : Etika Profesi Akuntansi Pelanggaran
Kasus Bank Century
ETIKA PROFESI AKUNTANSI PELANGGARAN KASUS BANK CENTURY
A. Etika Profesi Akuntansi
Etika berasal dari dari kata Yunani
‘Ethos’ (jamak – ta etha), berarti adat istiadat Etika berkaitan dengan
kebiasaan hidup yang baik, baik pada diri seseorang maupun pada suatu
masyarakat.Etika berkaitan dengan nilai-nilai, tata cara hidup yg baik, aturan
hidup yg baik dan segala kebiasaan yg dianut dan diwariskan dari satu orang ke
orang yang lain atau dari satu generasi ke generasi yg lain. Di dalam akuntansi
juga memiliki etika yang harus di patuhi oleh setiap anggotanya. Kode Etik
Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh
anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan
dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan
dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
B. Tujuan profesi akuntansi
Memenuhi
tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat
kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai
tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi :
ü Kredibilitas
Masyarakat
membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
ü Profesionalisme
Diperlukan
individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan
sebagai profesional di bidang akuntansi.
ü Kualitas
Jasa.
Terdapatnya
keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar
kinerja tertinggi.
ü Kepercayaan.
Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
C. Sedangkan Prinsip Etika Profesi
Akuntan :
1. Tanggung Jawab
Profesi
Dalam
melaksanakan tanggung-jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus
senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan
yang dilakukannya.
2. Kepentingan Publik
Setiap
anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada
publik, menghormati kepercayaan public dan menunjukkan komitmen atas
profesionalisme.
3. Integritas
Untuk
memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi
tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
4. Obyektivitas
Setiap
anggota harus menjaga obyektivitasnya dan bebas dari benturan kepentingan dalam
pemenuhan kewajiban profesionalnya.
5. Kompetensi dan
Kehati-hatian Profesional
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya tkngan kehati-hatian, kompetensi
dan ketekunan, serta mempunyai kewajiban untuk mempertahankan pengetahuan dan
keterampilan profesional pada tingkat yang diperlukan untuk memastikan bahwa
klien atau pemberi kerja memperoleh matifaat dari jasa profesional yang
kompeten berdasarkan perkembangan praktik, legislasi dan teknik yang paling
mutakhir.
6. Kerahasiaan
Setiap
anggota harus, menghormati leerahasiaan informasi yang diperoleh selama
melakukan jasa profesional dan tidak boleh memakai atau mengungkapkan informasi
tersebut tanpa persetujuan, kecuali bila ada hak atau kewajiban professional
atau hukum untuk mengungkapkannya.
7. Perilaku Profesional
Setiap
anggota harus berperilaku yang konsisten dengan reputasi profesi yang baik dan
menjauhi tindakan yang dapat mendiskreditkan profesi.
8.Standar Teknis
Setiap
anggota harus melaksanakan jasa profesionalnya sesuai dengan standar teknis dan
standar proesional yang relevan. Sesuai dengan keahliannya dan dengan
berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari
penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan
obyektivitas.
D.
Kasus Bank Century
1. Historis
Awal terjadinya kasus Bank Century
adalah mengalami kalah kliring pada tanggal 18 November 2008.Kalah kliring adalah
suatu triminologi yang dipahami oleh semua masyarakat yang menggambarkan adanya
deficit suatu bank. Sementara kliring itu sendiri adalah pertukaran data
keuangan elektronik antar peserta kliring baik atas nama peserta atau klien
yang mereka peroleh pada waktu tertentu.
Melakukan
masalah internal yang terjadi di Bank Century penipuan oleh manajemen bank,
sehubungan dengan klien mereka. Krisis yang dialami Bank Century bukan
disebabkan karena adanya krisis global, tetapi karena disebabkan permasalahan
internal bank tersebut. Adanya penipuan yang dilakukan oleh pihak manajemen
bank terhadap nasabah menyangkut:
a. Penyelewengan
dana nasabah hingga Rp 2,8 Trilliun (nasabah Bank Century sebesar Rp 1,4
Triliun dan nasabah Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia sebesar Rp 1,4
Triliiun)
b. Penjualan
reksa dana fiktif produk Antaboga Deltas Sekuritas Indonesia. Dimana produk
tersebut tidak memiliki izin BI dan Bappepam LK.
Kedua
permasalahan tersebut menimbulkan kerugian yang sangat besar bagi nasabah Bank
Century. Dimana mereka tidak dapat melakukan transaksi perbankan dan uang
mereka pun untuk sementara tidak dapat dicairkan.
Kasus
Bank Century sangat merugikan nasabahnya. Dimana setelah Bank Century melakukan
kalah kliring, nasabah Bank Century tidak dapat melakukan transaksi perbankan
baik transaksi tunai maupun transaksi non tunai. Setelah kalah kliring, pada
hari yang sama, nasabah Bank Century tidak dapat menarik uang kas dari ATM Bank
Century maupun dari ATM bersama. Kemudian para nasabah mendatangi kantor Bank
Century untuk meminta klarifikasi kepada petugas Bank. Namun, petugas bank
tidak dapat memberikan jaminan bahwa besok uang dapat ditarik melalui ATM atau
tidak. Sehingga penarikan dana hanya bisa dilakukan melalui teller dengan
jumlah dibatasi hingga Rp 1 juta. Hal ini menimbulkan kekhawatiran nasabah
terhadap nasib dananya di Bank Century.
Tanggal
13 November 2008, nasabah Bank Century mengakui transksi dalam bentuk valas
tidak dapat diambil, kliring pun tidak bisa, bahkan transfer pun juga tidak
bisa. Pihak bank hanya mengijinkan pemindahan dana deposito ke tabungan dolar.
Sehingga uang tidak dapat keluar dari bank. Hal ini terjadi pada semua nasabah
Bank Century. Nasabah bank merasa tertipu dan dirugikan dikarenakan banyak uang
nasabah yang tersimpan di bank namun sekarang tidak dapat dicairkan. Para
nasabah menganggap bahwa Bank Century telah memperjualbelikan produk investasi
ilegal. Pasalnya, produk investasi Antaboga yang dipasarkan Bank Century tidak
terdaftar di Bapepam-LK. Dan sudah sepatutnya pihak manajemen Bank Century
mengetahui bahwa produk tersebut adalah illegal.
Hal
ini menimbulkan banyak aksi protes yang dilakukan oleh nasabah. Para nasabah
melakukan aksi protes dengan melakukan unjuk rasa hingga menduduki kantor
cabang Bank Century. Bahkan para nasabah pun melaporkan aksi penipuan tersebut
ke Mabes Polri hingga DPR untuk segera menyelesaikan kasus tersebut, dan
meminta uang deposito mereka dikembalikan. Selain itu, para nasabah pun
mengusut kinerja Bapepam-LK dan BI yang dinilai tidak bekerja dengan baik.
Dikarenakan
BI dan Bapepam tidak tegas dan menutup mata dalam mengusut investasii fiktif
Bank Century yang telah dilakukan sejak tahun 2000 silam. Kasus tersebut pun
dapat berimbas kepada bank-bank lain, dimana masyarakat tidak akan percaya lagi
terhadap sistem perbankan nasional. Sehingga kasus Bank Century ini dapat
merugikan dunia perbankan Indonesia.
2. Kasus Pelanggaran Etika ( Bank
Century)
Membengkaknya
suntikan modal dari Lembaga Penjamin Simpanan ke Bank Century hingga Rp 6,7
triliun memaksa keingintahuan Dewan Perwakilan Rakyat. Padahal awalnya
pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3 triliun untuk Bank Century. Menteri
Keuangan Sri Mulyani menegaskan kepada DPR bahwa jika Bank Century ditutup akan
berdampak sistemik pada perbankan Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Bibit Samad Riyanto menyatakan bahwa kasus
Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi penyelidikan.
Berbagai
kejanggalan ditemukan dalam kasus tersebut. Bahkan KPK berencana menyergap
seorang petiggi kepolisian yang diduga menerima suap dari kasus itu.
Kejanggalan semakin menguat ketika Badan Pemeriksa Keuangan laporan awal
terhadap Bank Century sebanyak delapan halaman beredar luas di masyarakat.
Laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan kejanggalan serius di balik
penyelamatan Bank Century dan ada dugaan pelanggaran kebijakan dalam memberikan
bantuan ke Bank Century.
Akibat
kejanggalan temuan tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk tim
kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima hari
kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut kasus
Bank Century menjadi perdebatan di DPR.
o Kronologi kasus Bank
Century:
• Tahun 1989
Robert
Tantular mendirikan Bank Century Intervest Corporation (Bank CIC). Namun,
sesaat setelah Bank CIC melakukan penawaran umum terbatas alias rights issue
pertama pada Maret 1999, Robert Tantular dinyatakan tidak lolos uji kelayakan
dan kepatutan oleh Bank Indonesia.
• Tahun 2004
Dari
merger Bank Danpac, Bank Pikko, dan Bank CIC berdirilah Bank Century. Mantan
Deputi Senior Bank Indonesia Anwar Nasution disebut-sebut ikut andil berdirinya
bank tersebut. Tanggal 6 Desember 2004 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia
mengesahkan Bank Century.
• Tahun 2005
Budi
Sampoerna menjadi salah satu nasabah terbesar Bank Century cabang Kertajaya,
Surabaya.
• Tahun 2008
Beberapa
nasabah besar Bank Century menarik dana yang disimpan di bank besutan Robert
Tantular itu, sehingga Bank Century mengalami kesulitan likuiditas. Diantara
nasabah besar itu adalah Budi Sampoerna, PT Timah Tbk, dan PT Jamsostek.
• 1 Oktober 2008
Budi
Sampoerna tak dapat menarik uangnya yang mencapai Rp 2 triliun di Bank Century.
Sepekan kemudian, bos Bank Century Robert Tantular membujuk Budi dan anaknya
yang bernama Sunaryo, agar menjadi pemegang saham dengan alasan Bank Century
mengalami likuiditas.
• 13 November 2008
Gubernur
Bank Indonesia Boediono membenarkan Bank Century kalah kliring atau tidak bisa
membayar dana permintaan dari nasabah sehingga terjadi rush. Kemudian, Bank
Indonesia menggelar rapat konsulitasi melalui telekonferensi dengan Menteri
Keungan Sri Mulyani, yang tengah mendampingi Presiden Susilo Bambang Yudhoyono
dalam sidang G-20 di Washington, Amerika Serikat.
• 14 November 2008
Bank
Century mengajukan permohonan fasilitas pendanaan darurat dengan alasan sulit
mendapat pendanaan. Budi Sampoerna setuju memindahkan seluruh dana dari
rekening di Bank Century cabang Kertajaya, Surabaya ke Cabang Senayan, Jakarta.
• 20 November 2008
Bank
Indonesia menyampaikan surat kepada Menkeu tentang Penetapan Status Bank Gagal
pada Bank Century dan menyatakan perlunya penanganan lebih lanjut. Selaku Ketua
Komite Stabilitas Sektor Keuangan, Sri Mulyani langsung menggelar rapat untuk
membahas nasib Bank Century. Dalam rapat tersebut, Bank Indonesia melalui data
per 31 Oktober 2008 mengumumkan bahwa rasio kecukupan modal atau CAR Bank
Century minus hingga 3,52 persen. Diputuskan, guna menambah kebutuhan modal
untuk menaikkan CAR menjadi 8 persen adalah sebesar Rp 632 miliar. Rapat
tersebut juga membahas apakah akan timbul dampak sistemik jika Bank Century
dilikuidasi. Dan menyerahkan Bank Century kepada lembaga penjamin.
• 21 November 2008
Mantan
Group Head Jakarta Network PT Bank Mandiri, Maryono diangkat menjadi Direktur
Utama Bank Century menggantikan Hermanus Hasan Muslim.
• 22 November 2008
Delapan
pejabat Bank Century dicekal. Mereka adalah Sualiaman AB (Komisaris Utama),
Poerwanto Kamajadi (Komisaris), Rusli Prakarta (komisaris), Hermanus Hasan
Muslim (Direktur Utama), Lila K Gondokusumo (Direktur Pemasaran), Edward M
Situmorang (Direktur Kepatuhan) dan Robert Tantular (Pemegang Saham).
• 23 November 2008
Lembaga
penjamin langsung mengucurkan dana Rp 2,776 triliun kepada Bank Century. Bank
Indonesia menilai CAR sebesar 8 persen dibutuhkan dana sebesar Rp 2,655
triliun. Dalam peraturan lembaga penjamin, dikatakan bahwa lembaga dapat
menambah modal sehingga CAR bisa mencapai 10 persen, yaitu Rp 2,776 triliun.
• 26 November 2008
Robert
Tantular ditangkap di kantornya di Gedung Sentral Senayan II lantai 21 dan
langsung ditahan di Rumah Tahanan Markas Besar Polri. Robert diduga
mempengaruhi kebijakan direksi sehingga mengakibatkan Bank Century gagal
kliring. Pada saat yang sama, Maryono mengadakan pertemuan dengan ratusan
nasabah Bank Century untuk meyakinkan bahwa simpanan mereka masih aman.
• Periode November
hingga Desember 2008
Dana
pihak ketiga yang ditarik nasabah dari Bank Century sebesar Rp 5,67 triliun.
• Desember 2008
Lembaga
penjamin mengucurkan untuk kedua kalinya sebesar Rp 2,201 triliun. Dana
tersebut dikucurkan dengan alasan untuk memenuhi ketentuan tingkat kesehatan
bank.
• 3 Februari 2009
Lembaga
penjamin mengucurkan lagi Rp 1,55 triliun untuk menutupi kebutuhan CAR berdasarkan
hasil assesment Bank Indonesia, atas perhitungan direksi Bank Century.
• 1 April 2009
Penyidik
KPK hendak menyergap seorang petinggi kepolisian yang diduga menerima suap.
Namun penyergarapan itu urung lantaran suap batal dilakukan. Dikabarkan rencana
penangkapan itu sudah sampai ke telinga Kepala Polri Jenderal Bambang Hendarso
Danuri. Sejak itulah hubungan KPK-Polri kurang mesra.
• Pertengahan April
2009
Kabareskrim
Polri Komjen Susno Duadji mengeluarkan surat klarifikasi kepada direksi Bank
Century. Isi surat tersebut adalah menegaskan uang US$ 18 juta milik Budi
Sampoerna dari PT Lancar Sampoerna Besatari tidak bermasalah.
• 29 Mei 2009
Kabar
Susno Duadji memasilitasi pertemuan antara pimpinan Bank Century dan pihak Budi
Sampoerna di kantornya. Dalam pertemuan itu disepakati bahwa Bank Century akan
mencairkan dana Budi Sampoerna senilai US$ 58 juta -dari total Rp 2 triliun-
dalam bentuk rupiah.
• Juni 2009
Bank
Century mengaku mulai mencairkan dana Budi Sampoerna yang diselewengkan Robert
Tantular sekitar US$ 18 juta, atau sepadan dengan Rp 180 miliar. Namun, hal ini
dibantah pengacara Budi Sampoerna, Lucas, yang menyatakan bahwa Bank Century
belum membayar sepeserpun pada kliennya.
• Juli 2009
KPK
melayangkan surat permohonan kapada Badan Pemeriksa Keuangan untuk melakukan
audit terhadap Bank Century.
• Akhir Juni 2009
Komisaris
Jendral Susno Duadji mengatakan ada lembaga yang telah sewenang-wenang menyadap
telepon selulernya.
• 2 Juli 2009
KPK
menggelar koferensi pers. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan amad Riyanto
megatakan jika ada yang tidak jelas soal penyadapan, diminta datang ke KPK.
• 21 Juli 2009
Lembaga
penjamin mengucurkan lagi Rp 630 miliar untuk menutupi kebutuhan CAR Bank
Century. Keputusan tersebut juga berdasarkan hasil assesment Bank Indonesia
atas hasil auditro kantor akuntan publik. Sehingga total dana yang dikucurkan
mencapai Rp 6,762 triliun.
• 12 Agustus 2009
Mantan
Direktur Utama Bank Century Hermanus Hasan Muslim divonis 3 tahun penjara
karena terbukti menggelapkan dana nasabah Rp 1,6 triliun. Dan tanggal 18
Agustus 2009, Komisaris Utama yang juga pemegang saham Robert Tantular dituntut
hukuman delapan tahun penjara dengan denda Rp 50 miliar subsider lima tahun
penjara.
• 27 Agustus 2009
Dewan
Perwakilan Rakyat memanggil Menkeu Sri Mulyani, Bank Indonesia dan lembaga
penjamin untuk menjelaskan membengkaknya suntikan modal hingga Rp 6,7 triliun.
Padahal menurut DPR, awalnya pemerintah hanya meminta persetujuan Rp 1,3
triliun untuk Bank Century. Dalam rapat tersebut Sri Mulyani kembali menegaskan
bahwa jika Bank Century ditutup akan berdampak sistemik pada perbankan
Indonesia. Pada hari yang sama pula, Wakil Ketua KPK Bibit Samad Riyanto
menyatakan bhwa kasus Bank Century itu sudah ditingkatkan statusnya menjadi
penyelidikan.
• 28 Agustus 2009
Wakil
Presiden Jusuf Kalla membantah pernyataan Sri Mulyani yang menyatakan bahwa
dirinya telah diberitahu tentang langkah penyelamatan Bank Century pada tanggal
22 Agustus 2008 --sehari setelah keputusan KKSK. Justru Kalla mengaku dirinya
baru tahu tentang itu pada tanggal 25 Agustus 2008.
• 10 September 2009
Majelis
hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang dipimpin Sugeng Riyono memutus
Robert Tantular dengan vonis hukuman 4 tahun dengan denda Rp 50 miliar karena
dianggap telah memengaruhi pejabat bank untuk tidak melakukan langkah-langkah
yang diperlukan sesuai dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
• 30 September 2009
Laporan
awal audit Badan Pemeriksa Keuangan terhadap Bank Century sebanyak 8 halaman
beredar luas di masyarakat. laporan tersebut mengungkapkan banyak kelemahan dan
kejanggalan serius di balik penyelamatan Bank Century dan ada dugaan
pelanggaran kebijakan dalam memberikan bantuan ke Bank Century.
• 2 Oktober 2009
Nama
Bank Century diganti menjadi Bank Mutiara.
• 21 Oktober 2009
Akibat
kejanggalan temuan BPK tersebut, Sekjen PDI Perjuangan Pramono Anung membentuk
tim kecil untuk menggulirkan hak angket guna mengkaji kasus Bank Century. Lima
hari kemudian, wacana pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPR untuk mengusut
kasus Bank Century.
• 12 November 2009
139
anggota DPR dari 8 Fraksi mengusulkan hak angket atas pengusutan kasus Bank
Century.
Dari
kronologis tersebut dapat dilihat bahwa kasus ini merupakan pelanggaran atas
penyalahgunaan aliran dana yang telah di berikan LPS. Dimana, yang menjadi
tersangka dalam kasus ini yaitu : ST, Hermanus Hasan Muslim , Robert Tantular.
RM Johanes Sarwono, Stevanus Farok dan Umar Muchsin, Wakil Direktur Bank
Century Hamidy, Pjs Settlement Kredit dan Pelaporan Kredit (SKPK) Bank Century
Darso Wijaya, Kepala Bank Century Cabang Senayan Linda Wangsadinata dan Divisi
Legal Bank Century Arga Tirta Kencana.
o Berdasarkan kasus diatas pasal-pasal yang
dilanggar oleh para terdakwa adalah sebagai berikut:
a. pasal
49 ayat 1 UU Perbankan dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15
tahun penjara.
b. Pasal
49 ayat (2) asal 49 ayat 2 dengan hukuman minimal 3 tahun penjara,pencucian
uang Pasal 6 ayat (1) huruf a, b, dan c UU No.15 Tahun 2002 sebagaimana diubah
UU No.25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55
KUHP.
pasal 6 ayat (1) huruf
a, b, dan c UU TPPU menyatakan, setiap orang yang menerima atau menguasasi
penempatan, pentransferan, atau pembayaran harta kekayaan yang diketahui atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta denda paling sedikit
Rp100 juta dan paling banyak Rp15 miliar.
E.
Peran Pemerintah
Melakukan penyelidikan mendalam terhadap kasus
ini misalnya dengan membentuk tim khusus untuk audit dan hak angket guna
mengkaji kasus tersebut dan juga menangkap para pelaku yang terlibat bahkan
sebagian dari mereka sudah diberi vonis.
F.
Kesimpulan
Kasus
ini sampai sekarang masih penuh dengan misteri dan ketidakjelasan karena diduga
masih banyak orang lain yang ikut terlibat dalam kasus Bank Centuty meskipun
sebagian dari orang yang bertanggungjawab sudah diberi vonis dan putusan
hukuman.Hingga saat ini penangganan kasus skandal bailout Bank Century belum juga
tuntas. Institusi hukum belum juga mampu menemukan aktor intelektual skandal
yang merugikan keuangan negara sebesar Rp6,7 triliun. Penyidikan kasus ini pun
seperti jalan ditempat sejak DPR membentuk Pansus pada tahun 2009 lalu. Namun,
setelah nyaris tidak terdengar, beberapa waktu terakhir ini kasus tersebut
mulai ramai dibicarakan lagi, atau tepatnya setelah Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) menetapkan dan menahan mantan Deputi Bank Indonesia Budi Mulya.
Bahkan KPK telah memeriksa Wapres Boediono terkait pemberian Fasilitas
Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) ke Bank Century. Publik pun kini kembali
menunggu apakah KPK dibawah pimpinan Abraham Samad Cs mampu menemukan aktor
intelektual skandal ini, atau kasus ini tetap tidak tuntas.
Pemerintah
lebih tertarik terahadap selisih dana yang diperkirakan dengan dana yang
dikeluarkan. Apa lagi aliran dana itu masih misteri hingga sekarang. Dana
talangan yang awalnya diperkirakan hanya mencapai angka 600-an milyard
membengkak menjadi 6,7 triliun.
Berkaitan
dengan pembengkakan dana ini, menurut penulis ada dua kemungkinan penyebabnya,
yakni :
I.
Kinerja aparatur Negara maupun aparatur
swasta yang terkait pemberian dana talangan ini memang sangat buruk dan lalai
dalam menjalankan tugas sehingga perkiraan yang awalnya bernilai milyaran
rupiah membengkak menjadi triliunan rupiah.
II.
Pembengkakan dana talangan ini memang
sengaja dibuat dan disembunyikan untuk kepentingan politik pihak-pihak
tertentu.
DAFTAR PUSTAKA
Komentar
Posting Komentar