Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari April, 2015

HUKUM DAGANG

Nama    : Prantiko Airlangga Sakti Kelas     : 2EB24 NPM     : 26213891 BAB VI HUKUM DAGANG 1.       Hubungan antara Hukum Dagang dan hukum Perdata Hukum dagang adalah hukum perikatan yang timbul khusus dari lapangan perusahaan. Hukum perdata diatur dalam KUH Perdata dan Hukum Dagang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD). Kesimpulan ini sekaligus menunjukkan bagaimana hubungan antara hukum dagang dan hukum perdata. Hukum perdata merupakan hukum umum (lex generalis) dan hukum dagang merupakan hukum khusus (lex specialis). Dengan diketahuinya sifat dari kedua kelompok hukum tersebut, maka dapat disimpulkan keterhubungannya sebagai lex specialis derogat lex generalis, artinya hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum. Adagium ini dapat disimpulkan dari pasal 1 Kitab undang-Undang Hukum Dagang yang pada pokoknya menyatakan bahwa: “Kitab Undang-Undang Hukum Perdata seberapa jauh dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tidak khusus dia

HUKUM PERJANJIAN

Nama   : Prantiko Airlangga Sakti Kelas    : 2EB24 NPM    : 26213891 BAB V HUKUM PERJANJIAN A. Pengertian 1.      Menurut Kitab Undang Undang Hukum Perdata Perjanjian   menurut Pasal 1313 Kitab Undang Undang Hukum Perdata berbunyi : “Suatu Perjanjian adalah suatu perbuatan dengan mana satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang lain atau lebih”. Ketentuan pasal ini sebenarnya kurang begitu memuaskan, karena ada beberapa kelemahan. Kelemahan- kelemahan itu adalah seperti diuraikan di bawah ini: a) Hanya menyangkut sepihak saja, hal ini diketahui dari perumusan, “satu orang atau lebih mengikatkan dirinya terhadap satu orang atau lebih lainnya”.  b) Kata perbuatan mencakup juga tanpa consensus c) Pengertian perjanjian terlalu luas d) Tanpa menyebut tujuan e) Ada bentuk tertentu, lisan dan tulisan f) Ada syarat- syarat tertentu sebagai isi perjanjian, seperti disebutkan di bawah ini: 1. syarat ada persetuuan kehendak 2. syarat kec

HUKUM PERIKATAN

Nama    : Prantiko Airlangga Sakti Kelas     : 2EB24 NPM     : 26213891 BAB IV HUKUM PERIKATAN A. Pengertian  Hukum perikatan yang dalam bahasa belanda dikenal dengan sebutan verbintenis ternyata memiliki arti yang lebih luas  daripada perjanjian. Hal ini disebabkan karena hukum perikatan juga mengatur suatu hubungan hukum yang tidak bersumber dari suatu persetujuan atau perjanjian. Hukum perikatan yang demikian timbul dari adanya perbuatan melanggar hukum “onrechtmatigedaad” dan perkataan yang timbul dari pengurusan kepentingan orang lain yang tidak berdasarkan persetujuan “zaakwaarneming”. Berikut ini merupakan definisi hukum perikatan menurut para ahli : Hukum perikatan menurut Pitlo adalah “suatu hubungan hukum yang bersifat harta kekayaan antara dua orang atau lebih, atas dasar mana pihak yang satu memiliki hak (kreditur) dan pihak yang lain memiliki kewajiban (debitur) atas suatu prestasi”. Hukum perikatan menurut  Hofmann adalah “suatu h