Nama : Prantiko Airlangga Sakti
Kelas : 2EB24
NPM : 26213891
Kelas : 2EB24
NPM : 26213891
BAB I :
Pengertian Hukum
A. Pengertian Hukum
Hukum ialah salah satu dari norma
dalam masyarakat. Berbeda dari tiga norma lainnya, norma hukum memiliki sanksi
yang lebih tegas. Hukum sulit didefinisikan karena kompleks dan beragamnya
sudut pandang yang hendak dikaji. Beberapa pengertian hukum menurut para ahli
hukum adalah sebagai berikut.
1. Drs. E. Utrecht, S.H.
Dalam bukunya yang berjudul Pengantar dalam
Hukum Indonesia (1953), beliau mencoba membuat suatu batasan sebagai pegangan
bagi orang yang sedang mempelajari ilmu hukum. Menurutnya, hukum ialah himpunan
peraturan-peraturan (perintah dan larangan) yang mengatur tata tertib kehidupan
bermasyarakat yang seharusnya ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan
karena pelanggaran petunjuk hidup itu dapat menimbulkan tindakan dari pihak pemerintah.
2. Achmad Ali
Hukum adalah seperangkat norma tentang apa
yang benar dan apa yang salah, yang dibuat atau diakui eksistensinya oleh
pemerintah, yang dituangkan baik dalam aturan tertulis (peraturan) ataupun yang
tidak tertulis, yang mengikatdan sesuai dengan kebutuhan masyarakatnya secara
keseluruhan, dan dengan ancaman sanksi bagi pelanggar aturan itu.
3. Immanuel Kant
Hukum ialah keseluruhan syarat-syarat yang
dengan ini kehendak bebas dari orang yang satu dapat menyesuaikan diri dengan
kehendak bebas dari orang lain, menuruti peraturan hukum tentang kemerdekaan
(1995).
4. Prof. Dr. Mochtar Kusumaatmadja
Hukum ialah keseluruhan kaidah-kaidah serta
asas-asas yang mengatur pergaulan hidup dalam masyarakat dan bertujuan
memelihara ketertiban serta meliputi lembaga-lembaga dan proses guna mewujudkan
berlakunya kaidah sebagai kenyataan dalam masyarakat.
5. J.C.T. Simorangkir
Hukum adalah peraturan yang bersifat
memaksa dan menentukan tingkah laku manusia dalam lingkungan masyarakat dan
dibuat oleh lembaga berwenang.
6. Mr. E.M. Meyers
Hukum adalah semua aturan yang mengandung
pertimbangan kesusilaan. Ditujukan kepada tingkah laku manusia dalam masyarakat
dan yang menjadi pedoman bagi penguasapenguasa negara dalam melakukan tugasnya.
7. S.M. Amin
Dalam bukunya yang berjudul “Bertamasya ke
Alam Hukum,” hukum dirumuskan sebagai berikut: Kumpulankumpulan peraturan yang
terdiri atas norma dan sanksi sanksi. Tujuan hukum itu adalah mengadakan
ketertiban dalam pergaulan manusia, sehingga keamanan dan ketertiban
terpelihara.
8. P. Borst
Hukum adalah keseluruhan peraturan bagi
kelakuan atau perbuatan manusia di dalam masyarakat. Yang pelaksanaannya dapat
dipaksakan dan bertujuan mendapatkan tata atau keadilan.
9. Prof. Dr. Van Kan
Hukum adalah keseluruhan peraturan hidup
yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia di dalam masyarakat.
B. Tujuan Hukum
Ada tiga aliran yang mengetengahkan
tujuan hukum, yaitu: Aliran Etis; Aliran Utilistis; Aliran Normatif-Dogmatis.
1. Aliran Etis
·
Dikemukakan antara lain oleh Aristoteles.
·
Hukum bertujuan semata-mata untuk mencapai keadilan.
·
Keadilan Distributif: Keadilan yang memberikan pada
setiap orang berdasar pada jasanya.
·
Keadilan Komutatif: Keadilan yang memberikan pada
setiap orang berdasar pada kesamaan.
2. Aliran
Utilistis
•
Dikemukakan antara lain oleh Jeremy Bentham.
•
Hukum bertujuan untuk menciptakan manfaat dan
kebahagiaan bagi warga masyarakat.
3. Aliran
Normatif-Dogmatis
•
Dikemukakan antara lain oleh Van Kan.
•
Hukum bertujuan untuk menciptakan kepastian hukum,
yaitu menjaga setiap kepentingan manusia agar tidak terganggu dan terjamin
kepastiannya.
C. SUMBER – SUMBER HUKUM
Sumber
– sumber Hukum adalah segala sesuatu
yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan. Peraturan tersebut
biasanya bersifat memaksa. Sumber-sumber Hukum ada 2 jenis yaitu:
1.
Sumber-sumber hukum materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari
berbagai perspektif.
2.
Sumber-sumber hukum formiil, yakni UU, kebiasaan, jurisprudentie, traktat dan
doktrin
·
Undang-Undang
Ialah
suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh
penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu dan sebagainya
·
Kebiasaan
ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun
temurun telah menjadi hukum di daerah tersebut.
·
Keputusan Hakim (jurisprudensi)
ialah
Keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga
dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat
membuat keputusan sendiri, bila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam
UU.
·
Traktat
ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dalam traktat ini. Otomatis traktat ini
juga mengikat warganegara-warganegara dari negara yang bersangkutan.
·
Pendapat Para Ahli Hukum (doktrin)
Pendapat
atau pandangan para ahli hukum yang mempunyai pengaruh juga dapat menimbulkan
hukum. Dalam jurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum.
Pada hubungan internasional, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.
D. Kodifikasi Hukum
Menurut
bentuknya, hukum dapat dibedakan antara :
1. Hukum
tertulis yakni hukum yang dicantumkan dalam pelbagai peraturan-peraturan .
2. Hukum tak
tertulis yakni hukum yang masih hidup dalam keyakinan masayrakat, tetapi tidak tertulis namun berlakunya ditaati
seperti peraturan-peraturan (disebut juga hukum kebiasaan) .
Mengenai Hukum
tertulis, ada yang di kodifasikan, dan yang belum di kodifikasikan .
Kodifikasi
ialah pembukuan jenis-jenis hukum tertentu dalam kitab-kitab undang-undang
secara sistematis dan lengkap .
Jelas
bahwa unsure-unsur kodifasi ialah: a. jenis-jenis hukum tertentu (misalnya
hukum perdata); b. sistematis ; c. lengkap .
Adapun
tujuan kodifikasi daripada hukum tertulis ialah untuk memperoleh: a. kepastian
hukum ; b. penyederhanaan hukum ; c. kesatuan hukum .
Ø Contoh kodifikasi di EROPA ;
1. Corpus
Iuruis Civilis
2. Code
Civil
Ø Contoh kodifikasi di INDONESIA ;
1. KITAB
UU HUKUM SIPIL (I MEI 1948)
2. KITAB
UU DAGANG (1 MEI 1948)
3. KITAB
UU PIDANA (1 JANUARI 1918)
4. KITAB
UU HUKUM ACARA PIDANA (KUHP0, 31 DESEMBER 1981 .
E. Norma
Norma
adalah aturan yang berlaku di kehidupan bermasyarakat. Aturan yang bertujuan
untuk mencapai kehidupan masyarakat yang aman, tertib dan sentosa. Namun masih
ada segelintir orang yang masih melanggar norma-norma dalam masyarakat, itu
dikarenakan beberapa faktor, diantaranya adalah faktor pendidikan, ekonomi dan
lain-lain.
Ada 4 macam
norma yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian,
perintah-perintah, larangan-larangan dan anjuran-anjuran yang berasal dari
Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar.
2. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya.
3. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar
individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu
mengenai kesopanan.
4. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Dapat diartikan bahwa
norma hukum ini mengikat tiap warganegara dalam wilayah negara tersebut.
F. Pengertian Ekonomi & Ekonomi Hukum
Ekonomi
adalah ilmu yang mempelajari perilaku manusia dalam memilih dan menciptakan
kemakmuran. Inti masalah ekonomi adalah adanya ketidakseimbangan antara
kebutuhan manusia yang tidak terbatas dengan alat pemuas kebutuhan yang
jumlahnya terbatas. Permasalahan itu kemudian menyebabkan timbulnya kelangkaan
(Ingg: scarcity). Hukum ekonomi adalah suatu hubungan sebab akibat atau
pertalian peristiwa ekonomi yang saling berhubungan satu dengan yang lain dalam
kehidupan ekonomi sehari-hari dalam masyarakat.
Hukum ekonomi terbagi menjadi 2, yaitu:
1. Hukum
ekonomi pembangunan, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai
cara-cara peningkatan dan pengembangan kehidupan ekonomi (misal hukum
perusahaan dan hukum penanaman modal)
2. Hukum
ekonomi sosial, yaitu seluruh peraturan dan pemikiran hukum mengenai cara-cara
pembagian hasil pembangunan ekonomi secara adil dan merata, sesuai dengan hak
asasi manusia (misal, hukum perburuhan dan hukum perumahan).
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika
harga sembako atau sembilan bahan pokok naik maka harga-harga barang lain
biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila
pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat pertokoan hipermarket yang besar dengan
harga yang sangat murah maka dapat dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang
berada di sekitarnya akan kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika
nilai kurs dollar amerika naik tajam maka banyak perusahaan yang modalnya
berasal dari pinjaman luar negeri akan bangkrut.
4. Turunnya
harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah penjualan kompor gas baik buatan dalam
negeri maupun luar negeri.
5. Semakin
tinggi bunga bank untuk tabungan maka jumlah uang yang beredar akan menurun dan
terjadi penurunan jumlah permintaan barang dan jasa secara umum. Demikianlah
penjelasan tentang hukum ekonomi secara keseluruhan semoga kita semua mengerti
dan dapat megimplementasikan ke dalam kehidupan nyata
BAB II : Subyek Hukum & Objek Hukum
A. Subyek Hukum
Subyek
hukum adalah segala sesutau yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum. Subyek hukum dibagi
menjadi 2 jenis, yaitu:
1. MANUSIA
BIASA ( Naturlijke Person )
Manusia
biasa (natuurlijke persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak
dan mampu menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu
menurut pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan
tidak tergantung pada hak kewarganegaraan.
Setiap
manusia pribadi (natuurlijke persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap
bertindak sebagai subyek hukum kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak
cakap seperti halnya dalam hukum telah dibedakan dari segi
perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
ü Cakap
melakukan perbuatan hukum adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21
tahun dan berakal sehat).
ü Tidak
cakap melakukan perbuatan hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang
orang yang tidak cakap untuk membuat perjanjian, yaitu :
o
Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21
tahun).
o
Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang
terjadi karena gangguan jiwa pemabuk
atau pemboros.
o
Kurang cerdas.
o
Sakit ingatan.
o
Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai
istri.
o
Badan Hukum ( Rechts Person )
2. Badan
Usaha
Subjek
hukum adalah setiap makhluk yang berwenang untuk memiliki, memperoleh dan
menggunakan hak serta kewajiban dalam lalu lintas hukum.
Beberapa pengertian subjek hukum :
Ø Subjek
hukum adalah sesuatu yang menurut hukum berhak/berwenang untuk melakukan perbuatan
hukum atau siapa yang mempunyai hak dan cakap untuk bertindak dalam hukum.
Ø Subjek
hukum adalah sesuatu pendukung hak yang menurut hukum berwenang/berkuasa
bertindak menjadi pendukung hak.
Ø Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum mempunyai hak dan kewajian.
Ø Subjek
Hukum Korporasi
Dalam hukum pidana pengertian korporasi
berarti sangat luas tidak hanya yang berbentuk badan hukum saja, seperti
perseroan terbatas, yayasan, koperasi sebagai korporasi melainkan juga firma,
perseroan komanditer, persekutuan, sekumpulan orang.
Pengaturan korporasi sebagai subjek
hukum pidana di latarbelakangi oleh sejarah dan pengalaman yang berbeda di tiap
Negara, termasuk Indonesia. Namun pada akhirnya ada kesamaan pandangan, yaitu
sehubungan dengan perkembangan industrialisasi dan kemajuan yang terjadi dalam
bidang ekonomi dan perdagangan yang telah mendorong pemikiran bahwa subjek
hukum pidana tidak lagi hanya dibatasi pada manusia alamiah saja (natural
person), tetapi juga meliputi korporasi, karena untuk tindak pidana tertentu
dapat pula dilakukan oleh korporasi.
B. OBYEK HUKUM
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni:benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen),
dan benda yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderan). Berikut ini
penjelasannya :
1. Benda
yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)Benda yang bersifat kebendaan
(Materiekegoderen) adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
v Benda
bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak
dapat dihabiskan
v Benda
tidak bergerak
2. Benda
yang bersifat tidak kebendaan (Immateriekegoderen)Benda yang bersifat tidak
kebendaan (Immateriegoderen) adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
C. HAK KEBENDAAN YANG BERSIFAT SEBAGAI PELUNASAN
HUTANG(HAK JAMINAN)
Hak
kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak
jaminan yang melekat pada kreditor yang memberikan kewenangan untuk melakukan
eksekusi kepada benda yang dijadikan jaminan jika debitur melakukan
wansprestasi terhadap suatu prestasi (perjanjian). Dengan demikian hak jaminan
tidak dapat berdiri karena hak jaminan merupakan perjanjian yang bersifat
tambahan (accessoir) dari perjanjian pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang
(perjanjian kredit).
Perjanjian
hutang piutang dalam KUH Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat
dalam pasal 1754 KUH Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni
dikatakan bahwa bagi mereka yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan
kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam
pelunasan hutang adalah terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum
dan jaminan yang bersifat khusus.
A. JAMINAN
UMUM
Pelunasan
hutang dengan jaminan umum didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132
KUH Perdata. Dalam pasal 1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan
debitur baik yang ada maupun yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak
bergerak merupakan jaminan terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan
pasal 1132 KUH Perdata menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan
secara bersama-sama bagi semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya.
Pendapatan penjualan benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni
besar kecilnya piutang masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada
alasan-alasan sah untuk didahulukan.
Dalam
hal ini benda yang dapat dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah
memenuhi persyaratan antara lain :
Ø Benda
tersebut bersifat ekonomis (dapat dinilai dengan uang).
Ø Benda
tersebut dapat dipindah tangankan haknya kepada pihak lain.
B. JAMINAN
KHUSUS
Pelunasan
hutang dengan jaminan khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi
pemegang gadai, hipotik, hak tanggungan, dan fidusia.
Ø Gadai
Ø Hipotik
Ø Hak
tanggungan
Ø Fidusia
BAB III : Hukum Perdata
A. Pengertian Hukum Perdata
Hukum
perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta
kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan
hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau
pribadi seperti hukum keluarga, hukum
harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya
adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu
tersebut.
Hukum
perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat
tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan
pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya
menyangkut kedua individu tersebut.
B. Sejarah Singkat Hukum Perdata
Karena
belanda pernah menjajah Indonesia, maka B.W Belanda diusahakan supaya dapat
berlaku juga di Hindia Belanda pada waktu itu. Caranya ialah dengan dibentuknya
B.W Hindia Belanda yang sususan dan isinya serupa dengan B.W Belanda. Dengan
kata lain B.W Belanda diberlakukan juga di Hindia Belanda berdasarkan Asas
Konkordansi (serapan). B.W Belanda ini disahkan oleh Raja pada tanggal 16 Mei
1846, yang diundangkan melalui Staatsblad 1847-23 dan dinyatakan berlaku pada
tanggal 1 Mei 1848.
Setelah
Indonesia merdeka, berdasarkan aturan peralihan UUD1945, maka B.W Hindia
Belanda tetap dinyatakan berlaku sebelum digantikan oleh Undang-Undang baru
berdasarkan Undang-Undang ini. B.W Hindia Belanda disebut Kitab Undang-Undang
Hukum Perdata (KUHPdt) Indonesia sebagai induk hukum perdata Indonesia.
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di
Indonesia. Hukum perdata yang berlaku di Indonesia adalah Hukum perdata barat
(Belanda), yang berinduk pada KUHPdt, yang dalam bahasa aslinya disebut
Burgerlijk Wetboek (B.W) sebagaian materi B.W ini sudah dicabut berlakunya dan
diganti dengan Undang-undang Republik Indonesia misalkan Mengenai Perkawinan,
sekarang perkawainan sudah diatur sendiri dalam Undang-undang No 1 Tahun 1974
tentang Perkawinan.
Disamping
KUHPdt, hukum perdata Indonesia itu meliputi juga Perundang-undangan hukum
perdata buatan pembentuk undang-undang Republik Indonesia, misalkan :
Ø Undang-undang
No. 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Ø Undang-undang
Pokok Agraria No. 5 Tahun 196
Ø Keputusan
Presiden (KePres) No. 12 Tahun 1983 tentang Penataan dan Peningkatan Pembinaan
Penyelenggaraan Catatan Sipil dan lain-lain,
C. Keadaan Hukum Di Indonesia
Mengenai
keadaan hukum perdata di Indonesia sekarang ini masih bersifat majemuk yaitu
masih beraneka ragam. Faktor yang mempengaruhinya antara lain :
ü Faktor
Etnis
Faktor hysteria yuridis yang dapat kita
lihat pada pasal 163 I.S yang membagi penduduk Indonesia dalam 3 golongan
yaitu:
Ø Golongan
eropa
Ø Golongan
bumi putera (pribumi/bangsa Indonesia asli)
Ø Golongan
timur asing (bangsa cina, india, arab)
Untuk
golongan warga Negara bukan asli yang bukan berasal dari tionghoa atau eropa
berlaku sebagian dari BW yaitu hanya bagian-bagian yang mengenai hukum-hukum
kekayaan harta benda, jadi tidak mengenai hukum kepribadian dan kekeluargaan
maupun yang mengenai hukum warisan.
Pedoman
politik bagi pemerintahan hindia belanda terhadap hukum di Indonesia ditulis
dalam pasal 131, I.S yang sebelumnya terdapat pada pasal 75 RR (Regeringsreglement)
yang pokok-pokonya sebagai berikut :
Hukum
perdata dan dagang (begitu pula hukum pidana beserta hukum acara perdata dan
hukum acara pidana harus diletakkan dalam kitab undang-undang yaitu di
kodifikasi).
Untuk golongan bangsa eropa harus dianut
perundang-undangan yang berlaku di negeri Belanda (sesuai azas konkordasi).
Untuk
golongan bangsa Indonesia dan timur asing jika ternyata kebutuhan
kemasyarakatan mereka menghendakinya.
Orang
Indonesia asli dan timur asinng, selama mereka belum ditundukkan di bawah suatu
peraturan bersama dengan suatu bangsa eropa.
Sebelumnya hukum untuk bangsa Indonesia
ditulis dalam undang-undang maka bagi mereka hukum yang berlaku adalah hukum
adat.
D. Sistematika Hukum Perdata Di Indonesia
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia dalam KUH Perdata dibagi dalam 4
buku yaitu:
Ø Buku
I, tentang Orang(van persoonen); mengatur tentang hukum perseorangan dan hukum
keluarga, yaitu hukum yang mengatur status serta hak dan kewajiban yang
dimiliki oleh subyek hukum. Antara lain ketentuan mengenai timbulnya hak
keperdataan seseorang, kelahiran, kedewasaan, perkawinan, keluarga, perceraian
dan hilangnya hak keperdataan. Khusus untuk bagian perkawinan, sebagian
ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan tidak berlaku dengan di undangkannya UU
nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.
Ø Buku
II, tentang Kebendaan(van zaken); mengatur tentang hukum benda, yaitu hukum
yang mengatur hak dan kewajiban yang dimiliki subyek hukum yang berkaitan dengan
benda, antara lain hak-hak kebendaan, waris dan penjaminan. Yang dimaksud
dengan benda meliputi (i) benda berwujud yang tidak bergerak (misalnya tanah,
bangunan dan kapal dengan berat tertentu); (ii) benda berwujud yang bergerak,
yaitu benda berwujud lainnya selain yang dianggap sebagai benda berwujud tidak
bergerak; dan (iii) benda tidak berwujud (misalnya hak tagih atau piutang).
Khusus untuk bagian tanah, sebagian ketentuan-ketentuannya telah dinyatakan
tidak berlaku dengan di undangkannya UU nomor 5 tahun 1960 tentang agraria.
Begitu pula bagian mengenai penjaminan dengan hipotik, telah dinyatakan tidak
berlaku dengan di undangkannya UU tentang hak tanggungan.
Ø Buku
III, tentang Perikatan(van verbintennisen); mengatur tentang hukum perikatan
(atau kadang disebut juga perjanjian (walaupun istilah ini sesunguhnya
mempunyai makna yang berbeda), yaitu hukum yang mengatur tentang hak dan
kewajiban antara subyek hukum di bidang perikatan, antara lain tentang
jenis-jenis perikatan (yang terdiri dari perikatan yang timbul dari
(ditetapkan) undang-undang dan perikatan yang timbul dari adanya perjanjian),
syarat-syarat dan tata cara pembuatan suatu perjanjian. Khusus untuk bidang
perdagangan, Kitab undang-undang hukum dagang (KUHD) juga dipakai sebagai acuan.
Isi KUHD berkaitan erat dengan KUHPer, khususnya Buku III. Bisa dikatakan KUHD
adalah bagian khusus dari KUHPer.
Ø Buku
IV, tentang Daluarsa dan Pembuktian(van bewijs en verjaring); mengatur hak dan
kewajiban subyek hukum (khususnya batas atau tenggat waktu) dalam mempergunakan
hak-haknya dalam hukum perdata dan hal-hal yang berkaitan dengan pembuktian.
Sistematika Hukum Perdata di Indonesia menurut ilmu pengetahuan di bagi
menjadi 4 bagian:
Ø Hukum
Perorangan atau Badan Pribadi (personenrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang seseorang manusia sebagai
pendukung hak dan kewajiban (subyek hukum),tentang umur,kecakapan untuk
melakukan perbuatan hukum,tempat tinggal(domisili)dan sebagainya.
Ø Hukum
Keluarga (familierecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum yang timbul karena
hubungan keluarga / kekeluargaan seperti perkawinan,perceraian,hubungan orang
tua dan anak,perwalian,curatele,dan sebagainya.
Ø Hukum
Harta Kekayaan (vermogenrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur hubungan hukum seseorang dalam lapangan
harta kekayaan seperti perjanjian,milik,gadai dan sebagainya.
Ø Hukum
Waris(erfrecht):
Memuat
peraturan-peraturan hukum yang mengatur tentang benda atau harta kekayaan
seseorang yang telah meninggal dunia,dengan perkataan lain:hukum yang mengatur
peralihan benda dari orang yang meninggal dunia kepada orang yang masih hidup.
E. Hukum Perdata yang berlaku Di Indonesia
Yang
dimaksud dengan hukum perdata Indonesia adalah hukum perdata yang berlaku di
Indonesia. Hukum perdata di Indonesia adalah hukum perdata barat
(Belanda) yang berinduk pada Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), yang
didalam bahasa aslinya disebut dengan Burgenjik Wetboek. Burgenjik Wetboek ini
berlaku di Hindia Belanda dulu.
Hukum
perdata yang berlaku di Indonesia meliputi hukum perdata barat dan hukum
perdata nasional. Hukum perdata nasional adalah hukum perdata yang
diciptakan olehh pemerintah Indonesia yang sah dan berdaulat.
Adapun
kriteria hukum perdata yang dikatakan nasional yaitu :
·
Berasal dari hukum perdata Indonesia
·
Berdasarkan sistem nila Budaya
·
Produk hukum pembentukan Undang-undang Indonesia
·
Berlaku untuk semua warga negara Indonesia
·
Berlaku untuk seluruh wilayah Indonesia
Sumber :
Komentar
Posting Komentar